
Basudewanews.com – Surabaya, Para pelaku kekerasan terhadap Pengacara Tjetjep Mohammad Yasien yang sempat viral di beberapa medsos kini, jalani proses hukum.
Proses hukum tersebut, berlangsung pada Rabu (23/4/2025), di Pengadilan Negeri Surabaya, tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, bacakan dakwaan.
Dalam dakwaan disebutkan, bahwa Amoh Ateng Juliando Oratmangun, Rionaldo Dannelo Korway, Ade Ardianto ditetapkan, sebagai terdakwa.
Sedangkan, Satria Masrikat dan Beni Limbong statusnya, ditetapkan, sebagai Daftar Pencarian Orang alias DPO.
Masih dalam dakwaan, para terdakwa tersebut, disangka atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang Pengacara yaitu, Tjetjep Mohammad Yasien.
Adapun, kronologi bahwa Tjetjep Mohammad Yasien yang berencana membeli nasi goreng telah bertemu yoga Dwi Hayu Waskhito yang menyampaikan, bahwa ada beberapa orang sedang mencari Ahmad Fahmi Ardiansyah yang notabene adalah anak Tjetjep.
Setiba di rumah makan nasi goreng, Tjetjep Mohammad Yasien mendengar suara bernada keras dari Revina, salah satu Penasehat Hukum Debt Colector menyebut, Ahmad Fahmi Ardiansyah agar dihadirkan, di rumah makan tersebut.
Mengetahui, hal itu, Tjetjep Mohammad Yasien, menanggapi dengan maksud klarifikasi. Sayangnya, Revina juga menuding, itu Pengacaranya ke arah Tjetjep Mohammad Yasien.
Suara tudingan itu, mengundang para terdakwa yang berlaku, sebagai Debt Colector di duga melakukan Persekusi terhadap Tjetjep Mohammad Yasien.
Akibatnya, Tjetjep Mohammad Yasien alami luka memar dan bengkak pada kepala belakang, luka memar pada pipi kanan dan kiri, luka memar pada leher belakang, luka
memar pada punggung atas dan luka
memar pada lengan atas kiri.
Keterangan luka luka yang dialami Tjetjep Mohammad Yasien berdasarkan, hasil Visum Et Repertum Nomor: 502/VIS/I/02/RS.PHC.Surabaya, pada 13 Januari 2025, yang ditandatangani oleh, dr. Vera Elviora selaku, dokter pemeriksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam sebagaimana yang diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.
Usai dakwaan dibacakan JPU, para terdakwa mengaku, sebagian dakwaan JPU tidak benar maka melalui, Penasehat Hukumnya, Syaifudin Rakib, guna melakukan eksepsi. MET.