www.basudewa-news.com

Terjerembab Kasus Dugaan Penipuan Investasi Nikel Hermanto Oerip Tidak Dilakukan Penahanan Sidangnya Ditunda

Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Sidang perkara penipuan dan penggelapan investasi tambang yang di sangkakan terhadap Hermanto Oerip yang ditetapkan, sebagai terdakwa terpaksa ditunda.

Penundaan sidang bagi terdakwa lantaran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, yang menangani perkara tersebut, masih jalani tugas di Kejaksaan Agung.

Penundaan sidang, tampak di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, yang berlangsung, Kamis (18/12/2025).

” Terdakwa belum kita tahan. Persidangan, kita tunda pada Rabu, 24 Desember 2025 ,” ucap Sang Pengadil, Nur Kholis.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, melalui, dakwaan JPU disebutkan, Hermanto Oerip bersama sama Venansius Niek Widodo (Narapidana sebagaimana Putusan PK Nomor: 98/PK/PD/2023).

Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau  rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Ikhwal perkara bermula, terdakwa berteman dengan Soewondo Basoeki ketika bertemu dalam kegiatan Tour Eropa hingga terjadi pertemanan.

Atas pertemanan tersebut, terdakwa memperkenalkan Soewondo Basoeki kepada Venansius Niek Widodo di Restaurant Ducking Ciputra World Mall Surabaya. Dipertemuan tersebut, juga dihadiri oleh, Rudy Effendy Oei.

Dalam pertemuan, Venansius Niek Widodo menunjukkan dokumen serta foto-foto yang menunjukkan, bahwa memiliki jenis usaha pertambangan nikel di Kabaena Kendari.

Terdakwa dan Venansius Niek Widodo secara bersama-sama mengajak  Soewondo Basoeki untuk ikut menyerahkan uang sebagai modal usaha pertambangan yang dikerjakan oleh, Venansius Niek Widodo.

Selanjutnya, rencana modal usaha pertambangan pada tahun 2017, Venansius Niek Widodo menyampaikan, jika terdapat satu lahan yang memiliki kadar nikel di Kabaena Kendari.

Atas informasi diatas, terdakwa dan  Venansius Niek Widodo mengajak  Soewondo Basoeki dan Rudy Effendy untuk meninjau lokasi di Kabaena Kendari.

Saat peninjauan lokasi Venansius Niek Widodo, menyampaikan, kepada Soewondo Basoeki jika kegiatan pertambangan nikel akan terlaksana. Sehingga, Soewondo Basoeki meyakini jika tambang nikel benar dilaksanakan.

Kemudian, terdakwa dan Venansius Niek Widodo mengajak Soewondo Basoeki mendirikan Perusahaan yakni, PT. Mentari Mitra Manunggal (MMM).

Adapun, susunan struktur Perusahaan Direktur Utama yaitu, Soewondo Basoeki, Direktur yakni, Venansius Niek Widodo dan Komisaris adalah terdakwa.

Soewondo Basoeki pun, menginvestasikan dananya sekitar 1,250 Milyard. Sementara, melalui, grup WhatsApp terdakwa mengirimkan pesan berisi dokumen Perjanjian Kerjasama Cooperation Agreement Nomor 005/TMS-MMM/II/2018.

Pada tanggal 19 Februari 2018, perjanjian kerjasama yang dimaksud yaitu, antara PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) dengan PT.MMM. Bahwa, Venansius Niek Widodo bertandatangan dengan Direktur Utama PT. TMS.

Tujuannya, agar semua anggota yang ada di group mempelajari. Padahal, diketahui oleh, terdakwa bahwa antara PT. TMS dan PT.MMM tidak terdapat hubungan kerjasama.

Dalam rangka meyakinkan, Soewondo Basoeki untuk menanamkan modalnya,  sebagai tindak lanjut atas Perjanjian Kerjasama Cooperation Agreement Nomor 005/TMS-MMM/II/2018, antara PT.TMS dan PT.MMM

Dengan sepengetahuan terdakwa Venansius Niek Widodo menemui, Ishak selaku, Direktur PT.Rockstone Mining Indonesia (RMI) dengan atas nama PT. MMM, menunjuk PT.RMI untuk pengelolaan tambang di lokasi wilayah izin usaha operasi produksi lahan PT. TMS di wilayah Kabaena Timur.

Adapun, biaya operasional yang diajukan Venansius Niek Widodo adalah 63,9 Milyard
Atas penawaran dari Venansius  Niek Widodo tersebut,  Ishak setuju untuk menandatangani Perjanjian Penambangan Ore Nikel dengan Nomor 003/MMM-RMI/III/2018 antara PT. MMM dengan PT. RMI  pada tanggal 7 Maret 2018.

Bahwa kemudian Venansius Niek Widodo menyampaikan, kepada Ishak untuk membuat rekening BCA atas nama PT.RMI  di wilayah Kendari Sulawesi Tenggara.

Sisi lainnya, terdakwa juga memerintahkan Ishak untuk menerbitkan dan menandatangani cek agar diserahkan, kepada Venansius  Niek Widodo.

Sesuai dengan arahan terdakwa, atas pembuatan rekening maka Ishak mengirimkan, token beserta buku rekening BCA dengan norek : 7910844771 atas nama PT. RMI kepada Venansius  Niek Widodo

Sehingga, sejak awal bulan Maret 2018 atas rekening itu, telah dikuasai oleh, Venansius  Niek Widodo lalu menyerahkan, buku rekening BCA dengan norek : 7910844771 atas nama PT. RMI.

Serta buku rekening BCA dengan norek : 4643121312 atas nama Venansius Niek Widodo, satu bendel cek tunai, satu bendel Bilyet Giro (BG) dan satu buah token kepada terdakwa.

Sejak awal terdakwa dan Venansius Niek Widodo mengetahui, jika sesuai dengan Pasal 6 Perjanjian Penambangan Ore Nikel dengan Nomor 003/MMM-RMI/III/2018.

Bahwa rekening yang dipergunakan, untuk kerjasama tersebut, Rekening Mandiri Nomor : 14000-7727-7789 atas nama PT. RMI bukan rekening BCA atas nama PT.RMI.

Masih dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa dan Venansius Niek Widodo telah bersepakat untuk saling berbagi peran yang mana terdakwa berperan secara aktif untuk pengelolaan keuangan dan mengelola Group WhatsApp PT. MMM.

Dan Venansius Niek Widodo berperan, untuk pekerjaan di lapangan yang berkaitan dengan PT. TMS dan PT.RMI juga menyerahkan, dokumen perjanjian dengan PT. RMI kepada Terdakwa. 

Berikutnya, terdakwa  mengirimkan pesan di Grup Whatsapp bernama “PT. MMM” dengan tujuan agar dibaca dan diketahui  Soewondo Basoeki. Dalam rangka meyakinkan, Soewondo Basoeki mengenai biaya kebutuhan operasional.

Perihal, kebutuhan  modal sebesar 150 Milyard, harus ditanggung rata oleh, Soewondo Basoeki, Rudy Effendy Oey,  Venansius  Niek Widodo dan Terdakwa, yakni,  masing-masing menyerahkan 37,5 Milyard.

Terdakwa membujuk Soewondo Basoeki  untuk menalangi sebesar 125 Milyard kepada masing masing nama diatas dengan janji bunga 1% per bulan.

Atas janji bunga serta diyakinkan, jika pengelolaan tambang ore nikel tersebut, menjanjikan keuntungan yang tinggi maka Soewondo Basoeki tergerak menyerahkan uang sebesar 75 Milyard.

Terdakwa dalam kapasitasnya, sebagai Komisaris justru secara aktif mengirimkan pesan ke Group Whatsapp “PT.MMM” untuk meyakinkan Soewondo Basuki jika pertambangan nikel benar dilaksanakan.

Dalam rentang waktu yang bersamaan atau berdekatan dengan penyetoran uang oleh Soewondo Basoeki, Venansius Niek Widodo bersepakat dengan terdakwa melakukan penarikan uang yang berada di BCA atas nama PT. RMI.

Terdakwa pun, juga meminta Venansius Niek Widodo agar memindahkan uang milik Soewondo Basoeki ke rekening BCA atas nama Venansius  Niek Widodo.

Dalam kurun waktu sejak tanggal 15 Maret 2018 sampai dengan 6 Juni 2018, uang tersebut, kemudian dicairkan oleh terdakwa, istri terdakwa  (almarhum Sri Utami),  Vincentius Adrian Utanto (anak kandung terdakwa) serta Nurhadi (sopir Terdakwa).

Tak hanya itu, dalam grup WhatsApp terdakwa juga melaporkan kegiatan penambangan ore nikel sebagai bagian tindak lanjut kerjasama antara PT. MMM dengan PT. RMI dan PT.TMS.

Laporan terdakwa diduga hanya laporan kegiatan fiktif dengan meminta Vincentius Adrian Utanto memposting Bill Of Leading (BL) dan Cargo Manifest (CM) fiktif ke dalam Group Whatsapp PT. MMM.

Sementara, Harsyid Harun menyampaikan, jika PT. TMS tidak pernah melakukan kerjasama maupun pekerjaan sesuai Kerjasama Cooperation Agreement Nomor 005/TMS-MMM/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 dengan PT. MMM.

Sedangkan, Ishak menyampaikan, bahwa PT. RMI tidak pernah melakukan pekerjaan sesuai dengan perjanjian nomor 003/MMM-RMI/III/2018 dengan PT. MMM.

Terkait, dengan pendirian PT. MMM tidak pernah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Sehingga, tidak pernah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perseroan terbatas.

Seluruh penambangan nikel ore tersebut, adalah fiktif atau tidak ada dan uang yang diserahkan oleh Soewondo Basoeki sebesar 75 Milyard, tidak pernah memperoleh keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan.

Bahkan, modal Soewondo Basoeki sebesar 75 Milyard, tidak dikembalikan oleh terdakwa dan Venansius Niek Widodo dan menimbulkan kerugian bagi Soewondo Basoeki hingga perkara ini, naik ke meja hijau.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman sebagaimana pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atau sebagaimana yang diatur dan diancam hukuman dalam pasal 372 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. MET.

Exit mobile version