www.basudewa-news.com

Terobsesi Game Nelson Budi Laksmono Dan Jefferson Loru Koba Malah Dituntut 3 Bulan Bui

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, gegara Terobsesi Game, Nelson Budilaksmono yang tinggal di Puri Widya Kencana K.7 No.27 Kecamatan Lidah Kulon, Surabaya dan Jefferson Loru Koba, yang tinggal di Eastwood EW.11 No. 1 Citraland RT/RW 002/008, Kecamatan Sambikerep kota Surabaya, ditetapkan, sebagai terdakwa.

Obsesi kedua terdakwa yang sempat viral di medsos yaitu, secara brutal melakukan aksi teror penembakan di Tol Waru Sidoarjo.

Diruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (22/8/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yulistiono, dari Kejaksaaan Tinggi Jatim, dalam bacaan tuntutan, memohon terhadap Sang Pengadil, Suparno, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, guna menjatuhkan putusan pidana penjara selama 3 bulan untuk kedua terdakwa.

Tuntutan JPU, berdasarkan, adanya perdamaian dengan korban, kedua terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak mengulang kembali perbuatannya.

Usai bacakan tuntutan, Penasehat Hukum kedua terdakwa, menyampaikan, pledoi atau nota pembelaan secara lisan yaitu, berharap Sang Pengadil Suparno, menjatuhkan putusan seringan ringannya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Agustian Sunaryo, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, menjelaskan, kedua terdakwa sudah sejak awal berstatus sebagai tahanan rumah.
” Bukan pengalihan tapi dari awal sudah ditetapkan, tahanan rumah ,” katanya.

Ia menyebut, alasan dilakukan penahanan rumah karena sudah ada perdamaian antara kedua terdakwa dengan korban. “Statusnya tahanan rumah karena sudah ada perdamaian dengan korban,” terangnya

Dalam surat dakwaan disebutkan, Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba melakukan, aksi teror penembakan di Tol Waru, Sidoarjo pada 19 Mei 2024.

Dengan mengemudikan mobil hitam, Nelson dan Jefferson bersama AJS (status di bawah umur) menembaki truk yang dikemudikan Ahmad Rizal dan Yusuf Efendi dengan air softgun.

Kejadian ini, disusul dengan beberapa aksi serupa, yang melibatkan, korban lain, yaitu Eko Cahyono, Ramlan Waskito, dan Kusharto.

Kemudian pada (21/5/2024), Nelson dan Jefferson bersama AJS kembali melakukan aksi kekerasan di beberapa lokasi di Surabaya. Mereka menargetkan pengemudi truk dan pejalan kaki dengan modus yang sama, menggunakan mobil dan air softgun.

Dampak dari aksi kedua terdakwa, korban mengalami luka-luka serius seperti yang tertera dalam visum dari RS Bhayangkara.

Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. MET.

Exit mobile version