www.basudewa-news.com

Tim Evaluasi SIUPAL Dirjen Perhubungan Laut Akui Terima Honor Dari PT.APBS di Tahun 2022

Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, 3 pegawai Pelindo Surabaya, yaitu, Ardhy Wahyu Basuki selaku, Regional Head dan Hendiek Eko Setiantoro bagian divisi Head Teknik serta Erna Hayu Handayani sebagai Senior Manager Pemeliharaan fasilitas Pelabuhan.

Dan 3 nama lainnya, dari PT. Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yaitu, Firmansyah sebagai Direktur Utama, Dwi Wahyu Setiawan sebagai Manager Operasional juga Made Yuni Christina selaku, Direktur Komersial ditetapkan, sebagai terdakwa di sidang perkara dugaan korupsi.

Dipersidangan yang berlangsung pada Rabu (29/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan 5 nama sebagai Tim Evaluasi dari Dirjen Perhubungan Laut.

5 nama sebagai Tim Evaluasi dari Dirjen Perhubungan Laut diantaranya, Sudaryoko, Suci, Enggal, Yudo dan Alexander dalam keterangannya, sebagai saksi mengaku, terima honor dari PT.APBS di tahun 2022.

Hal lainnya, pada akta surat kepemilikan kapal adalah milik induk perusahaan dan dalam BAP Evaluasi akta surat kepemilikan kapal akan di balik nama.

” Atas kesepakatan maka diberikan tempo 6 bulan guna balik nama sebagai syarat terbit
Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) “, ungkap Sudaryoko.

Lebih lanjut, ketentuan penerbitan SIUPR atau SIUPAL syarat secara administratif yakni, Badan Hukum (PT), Akta, NPWP, dokumen perusahaan dan kepemilikan kapal berbendera Indonesia atau kapal keruk. Pembuktiannya Groose Akta itu.

” Saya melihat kapal posisi sandar dan guna memenuhi syarat bahwa kapal itu layak, yakni, secara kasat mata kapal dilihat layak dan setelah 6 bulan saya tidak melakukan evaluasi lagi “, ujar Sudaryoko.

Disinggung perihal, Joint Venture atau untuk usaha patungan saksi sampaikan, spesifikasinya wajib lampirkan serah terima dokumen dan PT.APBS, dalam BAP ceklist disebutkan, perusahaan tidak patungan.

Saksi juga menyebutkan, akibat hukum ketika rekom dalam 6 bulan tidak dibalik nama, maka harusnya di cabut.

Fakta dipersidangan, Evaluasi 2 tahun sekali dilakukan guna mengetahui, apakah perusahaan masih beroperasi atau tidak namun, hingga tahun 2024 guna Evaluasi diketahui, surat kepemilikan kapal belum dibalik nama.

Sedangkan, Suci dalam keterangannya, mengatakan, pada 2024 tidak ikut lakukan evaluasi lagi.

Sementara Alexander dalam kesaksiannya, mengatakan, melakukan evaluasi lagi pada 2024, hasilnya, masih memenuhi dan mengacu pada tahun 2022.

” Tindak lanjut, bahwa PT.APBS kirim surat ke Dirjen belum selesai balik nama ,” ujar Alexander. Sisi lainnya, JPU bacakan, bahwa terdakwa (Firmansyah) berkirim surat.

Terkait evaluasi 2024, kenapa tidak merujuk pada tempo 6 bulan guna balik nama, salah satu saksi sebut, PT.APBS komitmen akan balik nama.

” Saat Evaluasi di tiap dua tahun sekali, dalam BAP disebutkan, Tim Evaluasi terima honor hanya pada tahun 2022. Evaluasi 2024 di hotel tidak ke lapangan dan tidak diberi honor “, terang salah satu saksi.

Beralih ke pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa, Sudaryoko, menyampaikan, PT.APBS sesuai SIUPR atau SIUPAL adalah badan usaha bidang pengerukan.

” Saya ketahui, PT.APBS miliki SIUPR atau SIUPAL dan saya hanya lakukan evaluasi di tahun 2022 dan hasilnya, memenuhi syarat “, terang Sudaryoko.

Disinggung, terkait di perkara ini, khususnya,  pengerukan kolam di tahun 2023/2024 berkaitan dengan PT APBS saksi mengaku, tidak tahu.

Masih di pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa, Enggal mengatakan, dokumen dari pemohon sedangkan, dirinya sebagai Evaluasi bersama Tim.

” Dokumen diserahkan oleh, PT.APBS lalu sehari berikutnya, saksi lakukan evaluasi
dan proses selanjutnya, saya tidak ikut Evaluasi “, terangnya.

Saksi lainnya, Suci katakan, ikuti evaluasi pada tahun 2022. Tim lakukan evaluasi dokumen, evaluasi dengan cara fisik melihat kapal.

” Kami lihat kapal ada di samping dermaga.
Kami sebagai Tim bertanya kapal milik siapa ? dan melihat dokumen memang bukan milik PT.APBS “, ujarnya.

Setelah itu dikeluarkan, surat validasi yakni, layak operasi dengan tempo 6 bulan guna balik nama. Pada 2024 saya sudah tidak lagi ditugaskan untuk Evaluasi.

Fakta dipersidangan, diketahui, secara dokumen sama karena masih gunakan akta. Pada Evaluasi 2024, belum ada perubahan yang dilakukan PT.APBS.

Namun, masih diterbitkan validasi oleh, Dirjen Perhubungan Laut serta para saksi lupa besaran honor yang diterima pada Evaluasi di tahun 2022.

Dari enam nama yang ditetapkan, sebagai terdakwa hanya Hendiek Eko Setiantoro bagian divisi Head Teknik yang keberatan atas keterangan Alexander.

Adapun, keberatan yang disampaikan, Hendiek adalah guna mendapatkan persetujuan pengerukan apakah daftar peralatan yang diajukan harus milik sendiri atau biasa milik orang lain.

Untuk terdakwa lainnya, sebagian mengatakan, cukup untuk keterangan para saksi dan jika ada keberatan akan disampaikan, pada nota pembelaan atau melalui, Penasehat Hukumnya. MET.

Exit mobile version