
Pasca MA Jatuhkan Vonis 5 Tahun Pidana Penjara.
Basudewanews.com – Surabaya, Kasus kematian Dini Sera Afrianti atas penganiayaan yang dilakukan, Gregorius Ronald Tannur menjadi berita nasional.
Akhir akhir ini, perkara diatas malah menambah daftar para terduga diantaranya, 3 Hakim yang menjatuhkan vonis bebas, Penasehat Hukum, Lisa Rahmat dan Zarof Ricar mantan Mahkamah Agung.
Ke-empatnya, kini meringkuk di Kantor Kejaksaan Agung guna jalani pemeriksaan lebih lanjut, atas dugaan suap atas vonis bebas hingga upaya hukum Kasasi.
Sebelumnya, dalam penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat, Tim Kejagung, menemukan 20 Milyard dari pengeledahan di apartemen ketiga Hakim dan di kantor maupun rumah Penasehat Hukum, Lisa Rahmat.
Sayangnya, upaya keluarga Gregorius Ronald Tannur untuk lepas dari jeratan pidana menjadi buah simalakama.
Atas putusan Bebas tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya, melakukan, upaya hukum Kasasi yang berujung Gregorius Ronald Tannur dinyatakan, terbukti secara sah bersalah sebagaimana jeratan pasal alternatif yakni, pasal 351 ayat (3) KUHP dan di pidana penjara 5 tahun.
Mahkamah Agung (MA), menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun bagi Gregorius Ronald Tannur.
Perihal, putusan MA diatas, pasca menerima salinan putusan tersebut, Tim Kejagung bersama Kejati Jatim, melakukan eksekusi penangkapan Gregorius Ronald Tannur di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya.
Melalui, jumpa pers, Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengamini, bahwa Timnya, melakukan eksekusi terhadap Gregorius Ronald Tannur guna dijebloskan ke Rumah Tahanan Kejati Jatim, yang memiliki kapasitas penghuni 90 orang.
” Sesuai dengan kapasitasnya,untuk 90 orang sekarang tahanan yang berada di dalam ada 43 orang maka jika ditambah denga 3 orang tahanan baru, fasilitas masih tersedia dan sesuai SOP setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari,” ungkap Mia.
Disinggung, terkait penangkapan 3 Hakim, ia mengatakan, penangkapan ketiga orang Hakim tersebut, atas perintah Jaksa Agung yang mengawali gebrakan pertama ketika ST Burhanuddin dipercaya kembali mengemban amanah menjadi Jaksa Agung RI.
Lebih lanjut, pihaknya, hadir atas nama Negara untuk bisa melakukan penegakan hukum dan menjamin adanya kepastian hukum, walaupun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri. MET.