
Basudewa-news.com – Surabaya, Peristiwa yang jarang terjadi berlangsung di Selasar Pengadilan Negeri Surabaya, yakni, oknum Penasehat Hukum, beradu mulut dengan istri terdakwa yang tak lain adalah anggota TNI.
Peristiwa tersebut, memantik banyak pengunjung kala istri terdakwa saling adu mulut dengan Penasehat Hukum terdakwa.
Istri terdakwa di kasus persetubuhan tanpa alas hak yakni, Asia Monica kala menanti bergulirnya sidang, oknum Penasehat Hukum terdakwa yaitu , Suprapto, diduga melakukan tindakan sangat tidak terpuji.
Tindakan tidak terpuji tersebut, yakni, oknum Penasehat Hukum mendekatkan area sensitifnya (alat vital) ke arah wajah istri terdakwa.
Hal ini, disampaikan, salah satu tim pendampingan Asia Monica yang tak lain adalah anggota TNI AL berpangkat Prajurit Kepala (Praka).
Tim pendamping Asia Monica pun, sangat menyayangkan perilaku oknum Penasehat Hukum tersebut, yang dinilai tidak etis dan provokatif.
Sementara, Asia Monica, saat ditemui, kepada para awak media mengatakan, kala saya sedang berselancar melalui, sarana Handphone oknum tersebut, mendekatkan kemaluannya didepan muka saya.
” Saya sedang main HP, (kemaluannya) didekatkan didepan muka saya. Apa itu namany, kalau bukan pelecehan ?. ” ujar Asia Monica dengan nada emosi saat dikonfirmasi awak media.
Dipersidangan sebelumnya, Asia Monica mengulas terkait dugaan persetubuhan tanpa alas hak yang dilakukan suaminya, bersama Intan Tri Damayanti, yang diketahui masih berstatus istri seorang pegawai pajak saat peristiwa terjadi.
Hal lainnya, ia menyampaikan, sangat mengerikan dan meninggalkan luka batin mendalam tidak hanya sebagai seorang istri, tetapi juga sebagai seorang ibu.
Dirinya, menjelaskan, peristiwa tersebut, terjadi pada 28 September 2025 dini hari di sebuah hotel di Surabaya, sekitar pukul 02.00 WIB.
Diakhir keterangan, Asia Monica berharap, proses hukum berjalan secara adil eks suaminya yakni, Prabowo Prawira Yudha selaku, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dikenai sanksi tegas yakni, pemberhentian dari status ASN. Apabila terbukti bersalah secara hukum.
Secara terpisah Penasehat Hukum Prabowo Prawira Yudha saat dimintai keterangan, mengatakan, pihaknya enggan untuk memberikan keterangan.
” Maaf ya mas ! , saya gak enak dengan kliennya ,” pungkasnya.
Dalam perkara tersebut, sidang berlangsung secara tertutup untuk umum namun, inti dalam dakwaan yakni, ke-dua terdakwa masing masing telah berkeluarga yang didasari alas hak pernikahan yang sah dan tercatat secara administratif.
Di perkara delik aduan ini, Intan Tri Damayanti yang telah dikaruniai seorang anak laki-laki berusia 3 tahun, menjalin percakapan secara intens dengan Prabowo Prawira Yudha.
Pada September 2025, Intan dibelikan tiket pesawat Citilink Garuda Indonesia Grup, dari bandara Soekarno-Hatta dan landing di bandara Juanda Surabaya.
Kemudian, keduanya, berangkat menuju kota Batu Malang, dan berhenti sejenak guna makan bebek Sinjay di Karanglo Malang, lalu melanjutkan check-in di Hotel Golden Hill.
Sayangnya, anggota POMAL dari Lantamal V Surabaya, mengetahui, keduanya berada dalam kamar yang diduga melakukan persetubuhan tanpa alas hak atau bukan pasangan suami istri guna diserahkan ke Polda Jatim.
Atas perbuatan keduanya, terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 284 ayat 1 KUHP. MET.