www.basudewa-news.com

Tjoeng Ing Hoo Deposit 2 Juta untuk Judi Bola Online Dituntut 8 Bulan

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Tjoeng Ing Hoo dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana taruhan bola atau judi secara on-line dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, yaitu , Yustus One Simus Parlindungan.

Selain itu, JPU menuntut pidana penjara terhadap Tjoeng Ing Hoo selama 8 bulan lantaran, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP.

Serta memerintahkan Tjoeng Ing Hoo tetap berada dalam tahanan dan Barang Bukti (BB) berupa, sebuah HP merk Oppo A7 warna Gold juga HP merk Oppo A5 warna hitam secara nyata telah digunakan Tjoeng Ing Hoo sebagai sarana melakukan perjudian secara online untuk dirampas dan di musnahkan.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU disebutkan, pada (11/12/2024) sekira jam 21.30 WIB, bertempat di Jalan.Kalianget nomor 1 Kelurahan Perak Utara Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya.

Tjoeng Ing Hoo telah mendaftar permainan judi di situs.www.bolehbola.com, melalui akun serta rekening BCA untuk melakukan deposit uang taruhan dan menarik kemenangan.

Dari deposit sebesar 2 Juta tersebut, Tjoeng Ing Hoo, bisa melakukan taruhan dengan memilih salah satu club sepak bola dan jika yang dipilihnya club sepak bola itu, menang maka nominal deposito bertambah secara otomatis.

Berdasarkan, informasi dari masyarakat tim Polresta Tanjung Perak Surabaya, melakukan penyidikan hingga melakukan penangkapan terhadap Tjoeng Ing Hoo.

Selanjutnya, dalam pemeriksaan 2 buah HP milik Tjoeng Ing Hoo didapati telah terkoneksi dengan situs website www.bolehbola.com beserta history dalam HP tersebut, terdeteksi melakukan taruhan judi bola secara online. MET.

Exit mobile version