
Masifnya Jual Beli Hukum Bentuk Moralitas Hilang Kendali, Etika Luntur Tercabik cabik
Basudewanews.com – Surabaya, Heboh putusan bebas Gregorius Ronald Tannur berdampak Majelis Hakim yang mengadilinya, ditetapkan sebagai terdakwa yakni, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
Tak hanya itu, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, juga terseret dalam muara gratifikasi sangat melukai dunia penegakan hukum.
Skenario hukum yang dibangun oleh, pengacara Gregorius Ronald Tannur yakni, Lisa Rachmat dengan memesan hukum dengan cara memilih Majelis Hakim yang akan mengadili Gregorius Ronald Tannur adalah sebuah drama hukum membeli keadilan hukum.
Pengadilan Negeri Surabaya tidak ada kapoknya dan masih susah untuk membersihkan diri bersih hukum dalam penegakan hukum. Pengadilan Negeri Surabaya, tidak belajar kepada kasus hukum sebelumnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya, dihebohkan dengan penangkapan Itong Isnaini Hidayat yang terjaring OTT oleh, KPK pada Januari 2022 bersama panitera pengganti Mohammad Hamdan.
Sungguh sangat ironis dan sangat melukai keadilan hukum. Bagaimana-pun, pengadilan adalah merupakan jantungnya keadilan, karena di pengadilan lah setiap orang mengadu nasib mencari keadilan.
Melihat fakta dan peristiwa yang terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya, hukum begitu mudahnya dibeli tanpa kasat mata lagi.
Di kasus bebasnya Gregorius Ronald Tannur, ditangan Majelis Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul ternyata hukum bisa dipesan dan bisa dibeli.
Dengan lihai-nya sang pengacara Lisa Rachmat, mengatur irama penegakan hukum. Pengakuan Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Rini Asmin Septerina, mengaku dengan gamblang bahwa pengacara Gregorius Ronald Tannur yakni Lisa Rachmat yang pernah menyampaikan untuk memilih Hakim.
Permintaan tersebut, disampaikan ketika verivikasi berkas Gregorius Ronald Tannur . Permintaan itu, agar berkasnya di keep dulu saat proses input atau memasukkan data perkara Gregorius Ronald Tannur .
Begitu juga peran dari mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, karena terlibat skandal pengaturan Majelis Hakim di dalam persidangan Gregorius Ronald Tannur.
Kalau hukum sudah mudah dibeli dan mudah dimainkan untuk apa mencari keadilan hukum dengan susah payah. Siapkan sejumlah uang dan pesan hakimnya selesai urusan.
Pengadilan Negeri Surabaya, seharusnya mulai membenah diri dan memulai menata irama baru dalam penegakan hukum. batasi akses untuk berkomunikasi dengan pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara. Baik itu hakimnya, maupun paniteranya dan jajaran yang ada didalamnya.
Kasus Gregorius Ronald Tannur menjadi pukulan yang sangat telak bagi Pengadilan Negeri Surabaya, ternyata hakim-hakimnya sangat culas dan selalu mentransaksikan hukum.
Bisa dibayangkan, Satpam saja menerima gratifikasi dan atau sejumlah uang yang sering mengantar pihak yang berperkara ketemu Hakim dan juga ketemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Juru sita bisa disetir sedemikian rupa untuk bisa menahan berkas perkara agar tidak bisa di upload ke website SIPP di Pengadilan Negeri Surabaya, karena pihak yang berperkara masih menunggu irama hukum yang dibangun oleh sang pengacara untuk memilih hakim yang tersambung-kan, dengan Ketua Pengadilan.
Semuanya, bisa disetir asalkan ada cukup uang untuk menyetirnya. Begini kah hukum yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya ?.
Pengadilan Negeri Surabaya, sudah tidak sehat, sudah dijadikan sarang-sarang penyamun pihak berperkara untuk bisa mengatur irama perkara.
Integritas yang selama ini dibangun jauh dari harapan untuk baik. Kenapa ini terjadi ?. Apakah gaji yang diterima oleh para Hakim masih dirasa belum cukup ?.
Padahal remunisasi gaji Hakim dan jajaran Pengadilan sudah cukup besar atau gaji-gaji yang diterima oleh para Hakim.
Pengadilan Negeri Surabaya, sudah kehilangan auranya, sudah keluar dari rel penegakan hukum yang seharusnya dilewati dengan baik.
Rel hukumnya dibuat belok, dibuat ke kanan dan ke kiri yang semuanya, diatur oleh uang.
Moralitas penegakan hukumnya sudah hilang kendali. Etika hukumnya sudah luntur dan tercabik-cabik. Benteng etika hukum sebagai bentengnya bagi jatidiri aparatur penegak hukum yang terlibat didalamnya baik hakim, panitera serta advokat hanya sebagai simbol ucapan yang dibuat pemanis saja.
Kenyataanya semuanya melenceng dari etika dan moral hukum.
Hukum sudah dijadikan sampah keranjang yang mudah dibuat untuk membuang hukum. Hukum dibuat dengan seenaknya tanpa keadilan hukum.
Pengadilan Negeri Surabaya, tidak ada jera, tidak kapoknya bermain-main di penegakan hukum. Uang milyaran yang diterima oleh hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur menjadi pemanis untuk membelokkan hukum.
Ketiga hakim Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menerima sekitar 4,6 Milyard.
Sidang Tipikor Pengadilan Jakarta Pusat mengungkap, Hakim Erintuah Damanik menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai 97,5 Juta SGD 32 Ribu, dan RM 36.992.25.
Heru Hanindyo, menerima Rp.104,5 Juta, USD 18.400, SGD 19.100, 100 yen, 6.000 euro, serta uang tunai 21.715 riyal.
Serta Mangapul menerima uang senilai Rp.21,4 juta, USD 2.000 dan SGD 6.000.
Peristiwa atau skandal hukum tersebut, yang dibangun di kasus Gregorius Ronald Tannur harus menjadi pembelajaran dan belajarlah dari kasus tersebut.
Pengadilan Negeri Surabaya, harus mulai berbenah dan menata diri agar ke depannya, bisa dipercaya lagi oleh masyarakat para pencari keadilan.
Hukum harus benar-benar ditegakkan tanpa imbalan apapun. Hakim sudah dibayar oleh negara, begitu juga panitera dan panitera pengganti juga dibayar oleh negara .
Pengacara sudah dibayar oleh pihak yang meminta untuk diadvokasi kasus hukumnya. Gunakan fungsi bayaran dimaksud dengan baik tanpa mengebiri dengan meminta dan atau mentransaksikan dan menjual belikan hukum untuk menambah uang sebagai tambahan penghasilan.
Harapan kedepannya Pengadilan Negeri Surabaya, untuk bersih dari sikap culas dalam penegakan hukum atau semakin masif ?.
Abd. Rahman Saleh, Dosen Universitas Ibrahimy Sukorejo Situbondo & Advokat.