www.basudewa-news.com

Tuhfatul Mursalah Sebut di Akta Ada Tanda Tangan Palsu

Bagikan

Jerat Hukum Pidana bagi Notaris Dadang Koesboediwitjaksono.

Basudewanews.com – Surabaya, Oknum Notaris, R.Dadang Koesboediwitjaksono, yang sempat menimbulkan aksi demo di Kejaksaan Negeri Surabaya, lantaran, tidak dilakukan penahanan kini, kembali diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (12/2/2025).

Proses hukum dugaan pemalsuan tanda tangan atas nama pihak yang telah meninggal dunia di sangkakan terhadap Notaris Dadang Koesboediwitjaksono disampaikan, Tuhfatul Mursalah dalam keterangannya, sebagai saksi pelapor.

Dihadapan Sang Pengadil, Tuhfatul Mursalah, beberkan, tandatangan kedua kakaknya di palsukan.

Hal ini, diyakini nya, bahwa kedua kakaknya sudah meninggal dunia (almarhum) tapi kok ada tanda tangannya.

Lebih lanjut, pemalsuan tanda tangan tersebut, pada surat Akta Yayasan Dorowati dan surat yang dibubuhi tanda tangan palsu yakni, kakaknya sebagai anggota pengurus Yayasan Dorowati.

Perlu diketahui, saksi membawa perkara ini, hingga ke meja hijau lantaran, nama Yayasan semula yakni, Yayasan Pendidikan Dorowati berubah menjadi Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya.

Berdasarkan hal diatas, saksi mencurigai adanya dugaan tanda tangan palsu. Padahal orang yang dimaksud bertandatangan telah meninggal dunia. MET.

Exit mobile version