
Basudewanews.com – Surabaya, Riski Eka Putra dan Vita Alfianty Ali yang terjerembab atas kepemilikan 20 ineks memaksanya, jalani proses hukum dalam berkas terpisah.
Proses hukum bagi Riski Eka Putra yang ditangani oleh, Kejaksaan Tinggi Jatim, sebagaimana dalam situs resmi SIPPN Surabaya, persidangan terjadwal pada Selasa (6/8/2024), beragendakan tuntutan tampak ditunda.
Kedua terdakwa diatas, dalam proses hukum, bagi Riski Eka Putra ditangani oleh, Kejaksaan Tinggi Jatim, yakni, Yulistiono. Sedangkan, Vita Alfianty Ali perkaranya ditangani oleh, Kejari Surabaya, yaitu, Suparlan.
Masih di perkara kepemilikan 20 ineks, khususnya, Riski Eka Putra, di situs resmi SIPPN Surabaya, dalam dakwaan disebutkan, pada hari Sabtu (17/2/2024), sekira pukul. 05.00 WIB, bertempat di Hotel Twin Tower Jalan. Kalisari I No. 1 Kelurahan Kalisari Kecamatan Genteng Kota Surabaya, dengan Vita Alfianty Ali (dalam berkas terpisah), bertemu di Diskotik 360.
Riski Eka Putra bermaksud mencari 20 ineks terhadap Vita Alfianty Ali. Maksud tersebut, diteruskan oleh, Vita Alfianty Ali kepada rekannya, yaitu, Zainal alias Ambon.
Selanjutnya, Vita Alfianty Ali melalui, percakapan Whatsapp memberitahu kalau barang ada (20 Ineks). Selang berikutnya, Riski Eka Putra meminta nomor rekening Vita Alfianty Ali guna melakukan pembayaran melalui, transfer sebesar 7,200 Juta.
Setelah memastikan transfer sukses terlaksana maka Vita Alfianty Ali meneruskan transfer pembayaran ke Ambon. Selang berikutnya, mereka sepakat bertemu di parkiran Hotel Twin Tower Jalan. Kalisari I No. 1 Kecamatan Genteng Kota Surabaya, guna penyerahan 20 ineks sesuai pesanan Riski Eka Putra.
Kegiatan mereka bertiga, terendus team dari BNN Provinsi Jatim, lantaran, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait, adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I.
Dari penyelidikan dan pantauan team BNN Provinsi Jatim, aksi mereka saat menyerahkan barang yang dimaksud, maka dilakukan pengejaran guna penangkapan terhadap Riski Eka Putra dan dalam penggeledahan diketemukan, 20 butir Ineks.
Melalui, pengakuan Riski Eka Putra inilah, team BNN Provinsi Jatim, juga melakukan penangkapan terhadap Vita Alfianty Ali di
Perum Citra garden Blok B-1 nomor 18 Sidoarjo.
Pengakuan sama dari keduanya itulah, BNN Provinsi Jatim, pada hari Minggu (18/2/2023), Zaenal Susanto alias Ambon turut diamankan, saat di Perum. GKB Jalan. Tanjung Hulu nomor 33, RT 09, RW 12, Kelurahan Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Masih dalam dakwaan yang tercantum dalam situs resmi SIPPN Surabaya, disebutkan, perbuatan Riski Eka Putra dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Serta diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MET.