
Basudewa-news.com – Surabaya, Kasus dugaan pemalsuan uang yang menetapkan, Guntur Herianto dan Njo Joni Andrean ditetapkan, sebagai terdakwa memaksanya jalani sidang agenda tuntutan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum.
Bacaan tuntutan diatas, dibacakan Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Galih, yang berlangsung pada Rabu (21/1/2026), di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam tuntutan, JPU menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah menggunakan, mengedarkan uang palsu
di toko Nur yang ada di kawasan Jalan. Jagir nomor 356 Surabaya.
” Menyatakan, kedua terdakwa secara bersama sama menggunakan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman
Pasal 375 Ayat 2 Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang No 1 Tahun 2026 ,” ungkap JPU.
Memohon terhadap Sang Pengadil yang memeriksa dan mengadili perkara ini guna menjatuhkan, pidana terhadap kedua terdakwa masing masing pidana penjara selama 3 tahun.
Serta mewajibkan kedua terdakwa membayar denda sebesar 2 Milyard, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana penjara selama 291 hari.
Usai bacaan tuntutan tersebut, salah satu terdakwa yakni, Guntur Herianto langsung meminta Sang Pengadil guna menjatuhkan putusan.
” Yang Mulia, saya minta sekarang untuk menjatuhkan putusan. Berapa-pun, saya terima ,” ujar Guntur.
Sayangnya, permintaan terdakwa diatas berbanding terbalik dengan Penasehat Hukumnya, yakni, memohon waktu 2 pekan guna menyampaikan, nota pembelaan. MET.