
Basuudewa-news.com – Surabaya, Penyesalan atas perbuatannya, yang merugikan 2 korbannya yakni, Slamet Subagio dan Yulianita Setiawan, disampaikan, Vian Hanggra Wibowo, saat jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, menghadirkan Slamet Subagio, Yulianita Setiawan dan Fred Jimmy berlangsung pada Kamis (9/10/2025).
Slamet Subagio, mengawali keterangannya, yakni, terdakwa menghubungi saksi melalui, telepon guna membeli unit motor CBR Sport.
Selanjutnya, terdakwa meyakinkan, saksi agar BPKB motor tersebut, bisa diagunkan ke Bank oleh, terdakwa setelah pencairan akan dilakukan pembayaran.
Kala saksi percaya dan menyerahkan BPKB tersebut, oleh terdakwa malah di jaminkan kepada Yulianita Setiawan karena sebelumnya, terdakwa memiliki hutang.
Masih menurut, Slamet Subagio, BPKB terlanjur dibawa terdakwa malah tidak jadi membeli motornya sehingga dirinya, merugi sekitar 30 Juta.
” Terdakwa tidak jadi membeli motor malah BPKB saya dijaminkan ke Yulianita,” cetusnya.
Sementara, Fred Jimmy, dalam persidangan, mengaku, dirinya, melihat Slamet Subagio, menyerahkan BPKB tersebut, kepada terdakwa. Disinggung, hal lainnya, Fred Jimmy, mengaku, tidak tahu.
Lain halnya, dengan Yulianita Setiawan, dalam keterangannya, mengatakan, terdakwa serahkan BPKB motor CB Sport itu, karena sebelumnya, Yulianita Setiawan titip uang ke terdakwa sebesar 260 Juta.
Kala saya meminta agar terdakwa mengembalikan uang tersebut, terdakwa malah titip BPKB agar bisa dijaminkan ke Bank.
” Saat menyerahkan BPKB, terdakwa menyebut, kalau BPKB itu, dari customer yang tidak bisa menyelesaikan hutang hutangnya lalu BPKB diserahkan terdakwa ,” terang Yulianita Setiawan.
Yulianita menambahkan, selain perkara ini, dirinya juga sudah melaporkan terdakwa atas perkara lainnya.
Dikesempatan yang di berikan Sang Pengadil, terdakwa mengaku, menyesal dan berjanji tidak akan mengulang lagi dan saya akan bertanggung jawab kepada para korban jika dirinya, bekerja. MET.