
Basudewa-news.com – Surabaya, Vian Hanggra Wibowo, ditetapkan, sebagai terdakwa dinyatakan, secara sah terbukti bersalah gelapkan BPKB motor CBR Sport, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, dituntut 18 bulan penjara.
Tuntutan tersebut, disampaikan, JPU Damang Anubowo, pada sidang lanjutan, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (25/11/2025).
Hal lainnya, JPU menyampaikan, BPKB yang dimaksud dikembalikan terhadap Slamet Subagyo sebagai korban di perkara dugaan penggelapan.
Selanjutnya, pada kesempatan sidang, terdakwa menyampaikan, sebuah penyesalan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya serta memohon keringanan hukuman kepada Sang Pengadil.
Untuk diketahui, perkara yang membelit terdakwa lantaran, Slamet Subagyo (korban) menawarkan motor CBR Sport. Terdakwa pun, berupaya, meyakinkan korban agar BPKB bisa diagunkan ke Bank selanjutnya, terdakwa akan melakukan pembayaran.
Kala korban percaya dan menyerahkan BPKB tersebut, oleh terdakwa malah di jaminkan kepada Yulianita Setiawan karena sebelumnya, terdakwa memiliki hutang.
Masih menurut, Slamet Subagio, BPKB terlanjur dibawa terdakwa malah tidak jadi membeli motornya sehingga dirinya, merugi sekitar 30 Juta.
” Terdakwa tidak jadi membeli motor malah BPKB saya dijaminkan ke Yulianita,” cetusnya.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 atau pasal 372 KUHP. MET.