
Basudewa-news.com – Surabaya, Pasca ijab qobul di pelaminan sebagai sepasang suami istri secara siri Vicky Dubes Borty langsung pergi berdalih ambil pakaian serta bawa mobil dilaporkan istri siri yakni, Ika Damiati.
Laporan istri siri Ika Damiati berlanjut proses sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, yang berlangsung Rabu (9/7/2026).
Dipersidangan Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan Ika Damiati sang istri siri guna dimintai keterangan sebagai saksi korban.
Dalam keterangannya, Ika Damiati, mengatakan, usai ijab qobul suaminya pamit pergi ke Malang guna ambil pakaian sembari meminjam mobil Nissan jenis Livina milik adik istri siri nya.
” Mobil tersebut, sebenarnya milik adiknya yang sedang bekerja di Bali. Alasan terdakwa mengambil baju Yang Mulia ,” ungkap saksi.
Setelah itu, terdakwa tidak balik lagi dengan dalih bekerja ke luar kota lantaran, harus segera melunasi hutang kepada rekannya.
Ika Damiati berterus terang sebelumnya, minta izin kepada ibunya guna meminjamkan mobil kepada suami siri-nya.
Sepekan kemudian suami siri-nya datang dan sempat terlibat cekcok lantaran, suami siri-nya memaksa tetap memakai mobil tersebut.
Masih menurut pengakuan saksi, terpaksa melaporkan peristiwa ini di Kepolisian karena sang suami siri tidak bisa dihubungi.
Hingga proses ini, ke meja hijau saksi mengaku, kini mobil berada di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya namun, saksi mengajukan pinjam pakai Barang Bukti (BB) mobil tersebut.
Atas keterangan saksi terdakwa menyanggah bahwa keterangan saksi ada sebagian yang tidak benar diantaranya, terdakwa usai ambil pakaian di Malang kembali pulang. Bahkan, Sang istri siri meminta tolong agar mengajari anaknya agar bisa mengendarai mobil.
Keterangan saksi lainnya, yang disanggah terdakwa bahwa dirinya ada komunikasi bukan seperti yang disampaikan saksi.
Atas sanggahan diatas, saksi dihadapan Hakim,menyatakan, sikap bahwa dirinya tetap pada keterangannya yang disampaikan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas perkara ini, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. MET.