www.basudewa-news.com

Viki Yossida Perintahkan Transfer Ke Beberapa Perusahaan. Viona Sebut, PT.MAI Tak Miliki Anak Perusahaan

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Kasus pidana dalam pasal 374 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana yang menjerat Viki Yossida guna ditetapkan, sebagai terdakwa memaksanya jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, berlangsung Selasa (17/9/2024).

Dipersidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung dan Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan 3 orang guna didengar keterangannya, sebagai saksi.

Adapun, dari ketiga saksi, Robert Philipus mengawali keterangannya, berupa, dirinya selaku, advertising dan Event Organizer (EO), mendapat pekerjaan pembuatan neon box, pemesanan kaos dan EO di acara Halal bi Halal serta pembuatan video PT.Manunggal Indowood Investindo (MII).

” Saya dapat order dan saya tidak tahu Yang Mulia , pembayaran itu dari sumber mana ? ,” terangnya.

Sedangkan, Viona, menjawab pertanyaan Sang Pengadil, yakni, dengan menyebut, PT.Manunggal Andalan Investindo (MAI) tidak memiliki anak perusahaan.

Keterangan lainnya, saksi, mengaku, melakukan transfer ke beberapa perusahaan seperti, PT.Trisula, Mie Setan atas perintah terdakwa.

” Cek yang sudah ditandatangani maka saya teruskan pencairan lalu transfer ke beberapa rekening yang sudah ditentukan oleh, terdakwa dan saya tidak pernah ambil secara tunai Yang Mulia ,” terang Viona.

Pasca meneruskan transfer ke beberapa rekening yang ditunjuk terdakwa sebagai laporan pembukuan kami simpan di Excel komputer kantor.

Kemudian, hard copy, invoice dan bukti transfer kami serahkan Dyah Palupi terus disimpan di satu almari kantor.

Data diatas yang tersimpan di kantor dijadikan audit eksternal sebagai data. Lebih lanjut, saksi mengatakan, apakah ini untuk kepentingan PT.MAI atau PT.MII saya tidak tahu Yang Mulia.
” Saya memindah data saja ,” ungkap Viona.

Sementara, Palupi dalam keterangannya, mengatakan, dirinya setelah mendapatkan invoice dan bukti transfer kami masukkan dalam Excel guna disimpan.

Secara terpisah, usai sidang, JPU Damang Anu Wibowo, saat ditemui, menyampaikan, setiap mendapatkan suntikan dana , terdakwa langsung perintahkan transfer dana ke ini, ini atau beberapa perusahaan yakni, sekitar 22 perusahaan. MET.

Exit mobile version