www.basudewa-news.com

Vonis Bagi Indra Tomy Pratama Dan Audrilius Dio Fernanda Boyong 72 Burung Satwa Yang Dilindungi Tertunda

Bagikan

Basudewa news.com – Surabaya, Sidang agenda bacaan putusan bagi Indra Tomy Pratama dan Audrilius Dio Fernanda terduga pelaku perdagangan burung satwa yang dilindungi tertunda.

Sidang agenda bacaan putusan tersebut, terpaksa ditunda Sang Pengadil lantaran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, yakni, Herlambang, sedang tidak berada di ruang sidang pada Kamis (11/7/2024).

Sebenarnya, kami Sang Pengadil sudah siap guna melangsungkan bacaan putusan ” JPU kami tunggu tunggu beberapa saat juga belum kelihatan sedangkan, waktu sudah menginjak petang maka kami tunda ya ? ,” seru Sang Pengadil di persidangan.

Untuk diketahui, Indra Tomy Pratama dan Audrilius Dio Fernanda, dalam dakwaan disebutkan, pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024, tepatnya, di Jalan.Tol Darmo Satelit Surabaya, ditangkap pihak berwajib dari Ditpolairud Polda Jatim, beserta mobil pick up Grand Max dengan Nopol : W 8152 PR milik Mochammad Sueb.

Penangkapan tersebut, berdasarkan, ketika Indra Tomy dan Audrilius memindahkan burung cicak hijau sebanyak 72 ekor yang dikemas dalam 12 bungkus kardus dari truck Fuso nopol : N 9389 UQ dan truck Fuso nopol : N 8284 UF.

Selain tuntutan hukuman badan selama 1 tahun , JPU memberi sanksi denda bagi keduanya yakni, sebesar 10 Juta. MET.

Exit mobile version