www.basudewa-news.com

Vonis Bebas Dibatalkan MA

Bagikan

Kejati Eksekusi Gregorius Ronald Tannur Di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya.

Basudewanews.com – Surabaya, Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di batalkan Mahkamah Agung (MA) namun, berubah menjadi vonis pidana penjara selama 5 tahun.

MA, menganulir putusan Hakim, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, lantaran ketiga hakim tersebut , diduga di suap oleh, Penasehat Hukum Gregorius Ronald Tannur yakni, Lisa Rahmat.

Pihak Kejagung yang mengendus aksi mereka melakukan pemeriksaan, penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat kemudian menggelandang ketiga Hakim tersebut, beserta Penasehat Hukum Lisa Rahmat guna jalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas batalnya, Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, pihak Kejaksaan Tinggi Jatim, melakukan eksekusi terhadap Gregorius Ronald Tannur pada Minggu (27/10/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, membenarkan, eksekusi tersebut.

Gregorius Ronald Tanur telah dieksekusi oleh, Tim Kejati Jatim, di kediamannya di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya.

Terpidana lima tahun penjara dalam kasus pembunuhan korban Dini Sera Afrianti ini, tercatat memiliki dua alamat resmi yang tercatat di administrasi perkara yaitu, juga beralamat di NTT.

“ Tepatnya di jalan El Tari RT 12 RW 06 Kel Benoasi Kecamatan Kota Kefamenamu Kabupaten Timur Tengah Utara Nusa Tenggara Timur,” pungkasnya.

Exit mobile version