
Basudewanews.com – Surabaya, Sopir ekspedisi CV.Trijaya Lintas yakni, Wahid Irwanto, dituntut pidana penjara selama 1 tahun oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Herlambang.
Selain bacakan tuntutan pada Kamis (11/7/2024), JPU juga menuntut pidana denda sebesar 10 Juta, subsider selama 2 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Tuntutan JPU diatas, lantaran, terdakwa dinyatakan, terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang Undang RI No. 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang dilindungi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, terdakwa pada Senin (25/3/2024), melintas di Jalan.Tol Darmo Satelit Surabaya, dengan menggunakan truck Mitsubishi Fuso dengan nopol N 9389 UQ, dengan sengaja menerima penitipan barang dari David.
Adapun, barang yang dimaksud yakni, tiga kardus, dan setiap kardusnya berisi satwa burung jenis cucak hijau dengan jumlah 4-5 ekor yang dikirim menuju Surabaya, dan akan diterima oleh Audrilius Dio Fernanda dan Indra Tomy Pratama (keduanya, juga dituntut pidana selama 1 tahun penjara).
Sesampainya, di Jalan. Tol Darmo Satelit Surabaya, sudah ada kendaraan pick up Grand Max dengan nopol W 8152 PR, yang dikemudikan Audrilius Dio Fernanda.
Kemudian,satwa burung jenis cicak hijau yang dikemas dalam tiga kardus dipindahkan ke mobil yang rikemudikan Audrilius Dio Fernanda.
Sayangnya, saat melakukan pemindahan tersebut, Ditpolairud Polda Jatim, mengendus aksi mereka dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Dalam perkara penyalahgunaan burung satwa yang dilindungi ketiga nama yakni, Audrilius Dio Fernanda, Indra Tomy Pratama dan terdakwa jalani proses hukum. Sedangkan, David statusnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). MET.