www.basudewa-news.com

Wahid Irwanto Sopir Ekspedisi CV. Trijaya Lintas Muat Satwa Dilindungi Divonis 10 Bulan

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Gegara muat satwa yang dilindungi Wahid Irwanto, sopir ekspedisi CV.Trijaya Lintas, dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar 10 Juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar  maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Vonis diatas, dibacakan Sang Pengadil pada Kamis (19/7/2024) diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Pidana penjara selama 10 bulan tersebut, sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Herlambang, yakni, menuntut Wahid Irwanto pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar 10 Juta subsider 2 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Melalui dakwaan JPU disebutkan, terdakwa sopir pengiriman barang dengan trayek Surabaya-Kalimantan Tengah.

Aktivitas ini, di manfaatkan oleh, David kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), agar terdakwa bersedia mengangkut burung cicak hijau yang disertai imbalan jasa.

Kemudian, pada hari Senin, (25/3/2024) sekitar jam 22.00 WIB, terdakwa menghubungi Audrilius Dio Fernanda dan Indra Tomy Pratama sebagai penerima satwa yang dilindungi guna dijual-belikan.

Selanjutnya, sang penerima meminta satwa yang dilindungi untuk diserahkan ke Jalan Tol Darmo Satelit Surabaya. Sayangnya, saat memindahkan satwa tersebut, para pelaku ditangkap oleh, Ditpolairud Polda Jatim.

Untuk diketahui, di persidangan sebelumnya, Audrilius Dio Fernanda dan Indra Tomy Pratama juga menerima vonis masing masing 10 bulan dan denda 10 Juta subsider 1 bulan kurungan.

Selain, dijatuhi vonis yang sama diantara ke-tiganya, JPU pun, menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang RI nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. MET.

Exit mobile version