www.basudewa-news.com

Willy Susanto Tersandung Perkara Judol Divonis 1 Tahun Penjara

Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Sidang lanjutan, perkara Judol yang melibatkan Willy Susanto ditetapkan, sebagai terdakwa atas sangkaan melakukan permainan gates of Olympus 1000 dengan memakai uang sebagai taruhan tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.

Sidang lanjutan, tersebut, berlangsung pada Selasa (9/9/2025), beragenda bacaan putusan dari Sang Pengadil.

Dalam bacaan putusannya, disebutkan, terdakwa telah terbukti bersalah secara sah
dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Alternatif kedua yakni, pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

” Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun,” ucap Sang Pengadil.

Atas putusan diatas, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Ni Putu, menyatakan, sikap yang sama yakni, menerima putusan Sang Pengadil.

Untuk diketahui, dipersidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan. 

Sedangkan, dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa tersandung perkara Judol gegara pada (23/5/2025) sekira pukul 16.12 WIB, adi Hotel Merdeka Jalan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya, telah melakukan perbuatan dengan sengaja untuk bermain judi.

Adapun, cara terdakwa melakukan judol yakni, melakukan deposit dengan cara transfer sejumlah 500 Ribu Rupiah atas nama Hendri ke nomor rekening BCA atas nama terdakwa.

Selanjutnya, terdakwa membuka link atau situs parisbola.com dengan username : Willy20. Setelah berhasil login, terdakwa memilih permainan gates of Olympus 1000.

Setelah permainan terbuka terdakwa  memasang taruhan dan memilih gambar. Bahwa jenis permainan gates of Olympus 1000 adalah menyamakan gambar yang sama dan apabila gambar yang sama banyak yang pecah maka terdakwa menang dan saldo akan bertambah.

Sebaliknya, jika gambar yang dipilih terdakwa tidak banyak yang sama atau pecah maka terdakwa kalah dan secara otomatis saldo akan berkurang.

Berdasarkan, informasi dari masyarakat jajaran kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa, 1 buah handphone merk Infinix warna biru milik terdakwa. MET.

Exit mobile version