www.basudewa-news.com

Yung Cheung Judi Online Casino Jalani Sidang

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Marak isu pemberantasan judi online tak menyurutkan, Yung Cheung guna menggeluti kegemarannya, yakni, judi online jenis Casino memaksanya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dipersidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, Hajita, menghadirkan 1 anggota Patroli Cyber dari Polrestabes Surabaya, guna dimintai keterangan sebagai saksi, pada Senin (23/12/2024).

Arif Effendi salah satu anggota dari jajaran Polrestabes Surabaya, dalam keterangannya, mengatakan, dirinya bersama 3 rekannya yang melakukan penangkapan terhadap Yung Cheung di rumahnya yang berlokasi di Jalan.Citraland Green Lake CM 15 nomor 33 Surabaya.

Lebih lanjut, penangkapan berdasarkan dari patroli cyber bahwa di rumah tersebut, Yung Cheung kerap melakukan judi online.

Dari penangkapan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa, Handphone yang digunakan sebagai sarana judi online yakni, guna masuk ke website www.188.com.

Sedangkan, ATM Bank Mandiri atas nama Yung Cheung sebagai sarana deposito agar bisa melakukan judi secara online.

Masih menurut saksi, dengan deposito sekitar 500 Ribu hingga 1 Juta, Yung Cheung memilih Judi online jenis Casino dan saat withdraw berhenti jika posisi Yung Cheung menang maka uang secara otomatis masuk ke rekeningnya.

Sebaliknya, bila withdraw berhenti pada posisi kalah maka deposito Yung Cheung berkurang karena masuk ke rekening bandar.

” Yung Cheung diketahui, dari patroli cyber yakni, rutin deposito judi online,” ungkap saksi.

Diujung persidangan Yung Cheung dalam kesempatan yang diberikan Sang Pengadil guna menanggapi keterangan saksi. Dikesempatan tersebut, Yung Cheung, mengamini keterangan saksi.

Atas perbuatannya, Yung Cheung, diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-3 atau pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. MET.

Exit mobile version