
Didakwa 57 Kontainer Batubara Ilegal
Basudewa-news.com – Surabaya, Perkara sangkaan pengiriman 57 kontainer batubara ilegal tujuan Surabaya, berimbas Yuyun Hermawan dan Chairil Almuthari dituntut pidana penjara selama 4 tahun.
Serta denda sebesar 2 Milyard, subsider 6 bulan kurungan bila denda tidak dibayar. Tuntutan tersebut, dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlangsung Selasa (13/1/2026).
Masih dalam bacaan tuntutan, Yuyun Hermawan dan Chairil Almuthari yang disematkan, sebagai terdakwa dinyatakan, secara sah terbukti bersalah.
Sebagaimana yang diatur dalam pasal 161
Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022, Tentang Cipta Kerja.
Menjadi Undang Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2025, Tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009.
Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Usai tuntutan dibacakan JPU, Sang Pengadil menunda sejenak guna menggelar beberapa sidang. Kemudian, melanjutkan sidang perkara tersebut, dengan agenda bacaan putusan.
Dalam bacaan putusan, mengadili menyatakan, masing masing terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pengangkutan Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP IUPK IPR SIPB.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 3 huruf c dan huruf g pasal 104 atau pasal 105 Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2025, Tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009.
Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum.
” Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tiga tahun ,” ucap Sang Pengadil.
Tak hanya itu, pidana denda sebesar 1 Milyard dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 empat bulan.
Menetapkan, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan menetapkan, masing-masing terdakwa agar tetap ditahan. MET.