Home » Blog » 3 Mualim KM Victory 8 Divonis 16 Bulan Penjara Di Kasus Konservasi
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Sidang bacaan putusan bagi Mualim KM Victory 8 yaitu, M.Azizul, M.Setiyadi Langoday dan M.Syahril yang ditetapkan, sebagai terdakwa di kasus konservasi sumber daya alam berlangsung Rabu (18/12/2024).

Dipersidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Hajita, menuntut bagi ketiga terdakwa masing masing 2 tahun penjara.

Dalam bacaan putusan Sang Pengadil,
menyatakan, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 40 A ayat (1) huruf d Juncto pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2024, tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 5 tahun 1990.

” Mengadili bagi ketiga terdakwa masing masing pidan penjara selama 16 bulan ,” ucap Sang Pengadil.

Dalam perkara ini, ke-tiga terdakwa terjerembab kasus atas sangkaan muat Satwa yang dilindungi yang tak disertai kelengkapan dokumen.

Ketiga terdakwa adalah Mualim I KM. Victory 8 di Perusahaan PT. Inti Samudera Timur bergerak dibidang pelayaran angkutan barang yang beralamat di Jalan. Kalianget nomor 160 Perak Utara Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya.

Perusahaan PT.Inti Samudera Timur, memiliki trip yang berlayar dari Surabaya  Asiki Papua Selatan, Tarjun Kalsel, Pangkalanbun Kalbar, kembali ke Surabaya.

Tatkala KM.Victory 8 bersandar di Pelabuhan Mirah Tanjung Perak Surabaya, Tim Intelair Subdit Gakkum mendapati ke-tiga terdakwa muat satwa burung yang dilindungi antara lain, 2 ekor jenis Kasuari , 4 jenis Cendrawasih Raja, 4 ekor Cenderawasih Apoda  dan 1 ekor  Nuri Bayan. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page