Home » Blog » 4 LBH Suarakan Justice For Dini Sera Dan Ungkap Beberapa Perkara Yang Ditangani Erintuah Damanik
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Pasca putusan bebas bagi terduga Gregorius Ronald Tannur atas meninggalnya, Dini Sera Afrianti, 4 LBH gaungkan Justice For Dini, di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (29/7/2024).

Beberapa LBH tersebut, yakni, pendampingan korban Kanjuruhan Malang, pendampingan Dini Sera Afrianti maupun pendampingan kaum buruh sikapi putusan Sang Pengadil Erintuah Damanik.

Selain aksi suarakan Justice For Dini, mereka juga memajang beberapa karangan bunga maupun aksi teatrikal tabur bunga.

Dikesempatan tersebut, para perwakilan 4 LBH dihadapan, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dadi Rachmadi, beserta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Alex mengungkapkan, beberapa perkara PHI yang ditangani Erintuah Damanik.

Salah satu Perwakilan Buruh, mengharapkan, Sang Pengadil, Erintuah Damanik, guna di non job-kan hingga memecat dengan tidak secara terhormat.

Pernyataan 4 LBH diatas, hampir serupa lantaran, tiap perkara pidana, perdata maupun PHI para pendampingan tersebut, menyatakan, was – was lantaran, putusan Sang Pengadil Erintuah Damanik kerap tidak para buruh yang menuntut keadilan.

Selain itu, pendampingan korban Kanjuruhan Malang, memberi ide bahwa di tiap perkara baik itu, pidana, perdata maupun PHI seyogyanya, Sang Pengadil menggali atau investigasi di lapangan guna menjatuhkan vonis benar benar hasil dari lapangan dan bukti bukti berkas yang diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Ungkapan para perwakilan dari beberapa LBH diatas, yang kerap trauma atas perkara yang diperiksa dan diadili oleh, Sang Pengadil Erintuah Damanik, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dadik Rachmadi menyampaikan, terimakasih atas sumbangsih dan asa akan keadilan bisa di capai.

Atas saran dan ide terkait, perlunya Sang Pengadil guna melakukan investigasi dilapangan tampak diamini oleh, Dadik Rachmadi.

Lebih lanjut, Dadik Rachmadi, menyampaikan, bahwa wewenang dirinya selaku, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, tidak lebih termasuk apa yang menjadi tuntutan para LBH yaitu, memecat Erintuah Damanik.

” Sampaikan saja pesan ini, ke Pengadilan Tinggi dan Jenderal Direktorat Kehakiman,” pesan Dadik Rachmadi.

Menyinggung beberapa perkara PHI ataupun perdata yang ditangani Sang Pengadil Erintuah Damanik, itu adalah perkara perkara sebelum dirinya, menjadi Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

” Perihal putusan bebas Gregorius ini, juga penunjukan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya. Putusan bebas tersebut, tak berlaku jika ada pihak melakukan upaya hukum Kasasi ,” bebernya.

Dadik Rachmadi, menambahkan, bagi perkara perkara PHI yang masih menjadi kendala bisa disampaikan, nanti pihaknya, akan memberi perhatian lebih agar para buruh bisa mencapai keadilan.

Diujung pertemuan dalam forum tersebut, Dadik Rachmadi, menyebut, bahwa tidak mudah bagi dirinya, yang sudah berumur 60 an, Bisa menjabat Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

” Saya akan berupaya, melakukan perbaikan di tiap tiap jajarannya, termasuk Sang Pengadil agar dalam penanganan pemeriksaan sebuah perkara jika diperlukan Sang Pengadil untuk menggali atau investigasi dilapangan maka segera dilakukan,” tuturnya.

Selain itu, Dadik Rachmadi, berpesan, terhadap beberapa perwakilan yang turut dalam forum ini agar bisa mengajak rekan rekannya, untuk undur diri atau menyudahi aksinya karena masih banyak perkara perkara yang harus diselesaikan di Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa terganggu.  MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page