
Basudewa-news.com – Surabaya, Mintarja Anggono berstatus buron selama 9 tahun akhirnya, diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya, pada Selasa (5/5/2026).
Mintarja Angono selaku, terpidana kasus penipuan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017. Terpidana diamankan tanpa perlawanan di kawasan Kapas Krampung Surabaya.
Penangkapan ini, mengakhiri status pelarian terpidana yang hampir sembilan tahun pasca mangkir dari kewajiban menjalani hukuman.
Kasus yang membelit bermula pada 2012, Mintarja mengambil berbagai barang, mulai dari spring bed merek Superland dari PT. Super Poly Industri, spring bed Comforta dari PT. Massindo Solaris Nusantara, hingga lemari dari CV.Saudara.
Pemesanan barang diatas, dilakukan pembayaran menggunakan bilyet giro dari sejumlah bank. Namun saat jatuh tempo, giro tersebut tak dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi.
Akibatnya, tiga perusahaan itu menderita kerugian total mencapai 591 Juta.
Setelah ditangkap, Mintarja langsung diserahkan, kepada Jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1064K/PID/2017 tertanggal 10 November 2017. Ia kini mendekam di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menegaskan, penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi buronan lain.
“ Terpidana ini merupakan, DPO ketujuh yang berhasil diamankan sejak Januari 2026. Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kami akan terus memburu hingga tertangkap,” tegasnya. MET.
