Home » Blog » Pengacara Robert Simangunsong Dituntut 6 Bulan Bui Dan Denda 100 Juta Subsider 6 Bulan Kurungan
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Perkara sangkaan penggunaan gelar akademik palsu yang menjerat Pengacara Robert Simangunsong, berlangsung, Kamis (25/7/2024), di Pengadilan Negeri Surabaya.

Babak tuntutan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jatim, dibacakan Yulistiono, berupa, memohon terhadap Sang Pengadil yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan bagi Robert Simangunsong yang ditetapkan, sebagai terdakwa.

Selain tuntutan tersebut, JPU, Yulistiono juga menjatuhkan sanksi denda sebesar 100 Juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Hal yang mendasari JPU, Yulistiono, melakukan tuntutan maupun sanksi denda berdasarkan, mendengar keterangan saksi-saksi dan mendengar keterangan Ahli yang dihadirkan, dipersidangan.

JPU berkeyakinan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 93 Juncto pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Usai JPU, membacakan tuntutannya, Penasehat Hukum terdakwa, menyampaikan, di persidangan berikutnya, akan menyampaikan, nota pembelaan atau pledoi. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page