
Basudewanews.com – Surabaya, Perkara sangkaan penggunaan gelar akademik palsu yang menjerat Pengacara Robert Simangunsong, berlangsung, Kamis (25/7/2024), di Pengadilan Negeri Surabaya.
Babak tuntutan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jatim, dibacakan Yulistiono, berupa, memohon terhadap Sang Pengadil yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan bagi Robert Simangunsong yang ditetapkan, sebagai terdakwa.
Selain tuntutan tersebut, JPU, Yulistiono juga menjatuhkan sanksi denda sebesar 100 Juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Hal yang mendasari JPU, Yulistiono, melakukan tuntutan maupun sanksi denda berdasarkan, mendengar keterangan saksi-saksi dan mendengar keterangan Ahli yang dihadirkan, dipersidangan.
JPU berkeyakinan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 93 Juncto pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Usai JPU, membacakan tuntutannya, Penasehat Hukum terdakwa, menyampaikan, di persidangan berikutnya, akan menyampaikan, nota pembelaan atau pledoi. MET.
