
Basudewanews.com – Opini Hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat terobosan hukum yang sangat progresif yakni, MK mengabulkan, permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan Kepala Daerah.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi memberikan, rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik, peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah (Gubenur, Bupati dan Walikota).
Dalam putusannya, MK menyatakan, pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon Gubenur dan calon Wakil Gubenur.
MK berpandangan, pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan MK memberi ruang partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon Kepala Daerah meski tidak punya kursi di DPRD.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gadungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah (Gubenur, Bupati dan Walikota).
Ambang batas untuk mengajukan pencalonan calon Kepala Daerah bukan lagi 20% melainkan, turun menjadi 7,5 %. Serta bagi partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD bisa mencalonkan calonnya, dengan hitungan suara yang diperoleh ketika pemilu dilaksanakan.
Tentunya ini, menjadi putusan yang harus di sambut dengan gembira. Putusan MK telah menggambarkan arah demokrasi yang sebenarnya.
Selama ini, MK terkungkung dengan cengkraman kekuasaan. MK selama ini mandul dan tak tau akan demokrasi.
Sampai-sampai sang Ketua MK Anwar Usman, dijatuhi sanksi etik yang sangat berat diberhentikan, sebagai Ketua MK, karena ada yang salah dalam menjalankan tugasnya sebagai Hakim MK.
Demokrasi terbangun dengan sistem partai politik. Partai politik sebagai perahu politik menentukan arah pencalonan dalam kontestasi pilkada.
Meskipun ada calon perseorangan, tapi partai politik sangat menentukan arah politik dalam kontestasi pemilihan Kepala Daerah.
Ruang demokrasi telah dibuka dengan lebar-lebar oleh MK dengan putusannya yang sangat progresif. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menjadikan arah demokrasi lebih terbuka lebar untuk menciptakan calon Kepala Daerah yang ingin mendaftarkan menjadi calon Kepala Daerah.
Arah demokrasi selama ini, terpasung dengan ambisi kuasa para pemegang kekuasaan dengan kekuasaan yang dimiliki yang bisa membunuh suara demokrasi yang senyatanya.
Dalam negara demokrasi yang bernegara hukum tentu hukum adalah sebagai pengontrol kekuasaan.
Jangan sampai kekuasaan itu, rakus dan tamak.
Tapi harus sejalan dengan prinsip Konstitusi negara yakni, UUD 1945 dan Pancasila sebagai roh dasarnya.
Sebagai pengontrol kekuasan yang rakus dan tamak MK kembali kepada jalurnya yakni, dengan marwah putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, masyarakat kembali percaya kepada MK.
Selama ini MK memainkan, peran yang selalu berpihak kepada penguasa. Lihat lolosnya, Gibran sang anak presiden menjadi wakil presiden karena peran MK yang mengabulkan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Tetapi dengan hadirnya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, masyarakat apresiasi terhadap MK. Nalar hukum yang dibangun dan dijatuhkan dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, merupakan, nalar hukum MK yang sebenarnya.
MK telah membaca arah demokrasi yang selama ini berjalan. Arah demokrasi selama ini, terlihat hanya dikendalikan presiden selaku, kepala negara dan apa kata presiden selalu menjadi titah bagi aparat dibawahnya.
Nalar hukum MK, menandakan MK melihat arah demokrasi sudah tidak sehat. Arah demokrasi semakin tersumbat dengan cengkraman kekuasaan kepada partai politik yang bisa diremot dan dikontrol sekehendaknya.
Hal ini, terbaca oleh MK kenapa demokrasi dibuat sebagai alat oligarki untuk kepentingan kelompoknya.
Tirani demokrasi dilakukan, dengan bgitu masif diruang celah kekuasaan dengan menyusup kepada partai partai politik yang dikuasainya dan dikendalikannya.
Memang partai politik adalah kata kuncinya. Saluran demokrasi disalurkan, melalui partai politik lewat pemilu.
Keadilan yang dibentuk oleh, MK menjelang pilkada adalah momen yang palin tepat dan paling bermanfaat bagi tersumbatnya saluran demokrasi selama ini.
Ambil contoh menjelang pilkada di DKI Jakarta banyak partai semua bergabung Koalisi Indonesia Maju, yang menggiring agar pilkada DKI Jakarta ada calon tunggal bahkan calon lainnya, hanya calon bayangan.
Sungguh sangat jahat kelakuan kelompok partai dan elit partai yang hanya melihat dari sisi kekuasaan untuk berpartai .
Tidak melihat bahwa dalam berpartai ada demokrasi, karena partai adalah salah satu bentuk untuk menyalurkan aspirasi dalam demokrasi.
Oleh karena demokrasi yang sudah tidak sehat lagi MK melihatnya, dengan cerdas dan cerdik.
Akhirnya, dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,telah mengubah semuanya. Semuanya, pada hormat dan pada menjunjung tinggi terhadap putusan MK tersebut.
MK kembali kepada marwahnya. MK menjaga konstitusi dan menjaga demokrasi di negara kesatuan Republik Indonesia.
Nalar MK dalam pilkada telah memberikan ruang kebaikan bagi demokrasi. Diharapkan, dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, menjadikan semua sadar diri.
Masih ada MK yang menjaga konstitusi dan demokrasi agar roh dan marwah demokrasi dalam tatanan demokrasi di Indonesia tetap sehat dan tetap terjaga.
Serta tetap memberikan ruang demokrasi kepada seluruh elemen anak bangsa untuk terlibat dalam proses demokrasi tanpa mengucilkan siapapun dengan harapan Indonesia berkemajuan dan berkeadaban dalam bingkai negara hukum yang demokrasi. Semoga. Oleh : Abd .Rahman Saleh.
