
Basudewanews.com – Surabaya, Jurnalis salah satu media yang ada di Surabaya, Fiqih Arfani, S.Sos.,M.MedKom, ditetapkan sebagai terdakwa lantaran, terjerembab dalam sangkaan tindak pidana cabul dalam eksepsinya ditolak Sang Pengadil.
Fiqih Arfani, melalui, Penasehat Hukumnya, Aning Wijayanti, di persidangan sebelumnya, mengajukan eksepsi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya.
Eksepsi tersebut, ditolak Sang Pengadil pada sidang agenda bacaan putusan sela, Senin (22/10/2024), di Pengadilan Negeri Surabaya.
Adapun, Sang Pengadil menolak eksepsi terdakwa yakni, yang menganggap dakwaan JPU tidak cermat dan kabur harus dikesampingkan.
Hal yang meyakini Sang Pengadil, bahwa surat dakwaan yang dibuat JPU secara formil telah dicantumkan tanggal dan ditandatangani serta mencantumkan identitas lengkap terdakwa.
Sedangkan, tanggapan JPU, yang berpendapat bahwa eksepsi yang dilakukan, terdakwa sudah masuk materi pokok perkara oleh karena perlu dibuktikan terlebih dahulu tentang perbuatan terdakwa apakah telah memenuhi unsur yang didakwa-kan atau tidak.
Atas eksepsi terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara dan haruslah ditolak.
Menimbang eksepsi terdakwa dan dihubungkan dengan tanggapan JPU, Sang Pengadil mengadili dengan menyatakan, eksepsi dari terdakwa tidak dapat diterima.
Melanjutkan, pemeriksaan perkara pidana atas nama Fiqih Arfani dan memerintahkan JPU guna mengajukan bukti bukti atas perkara tersebut. MET.
