Home » Blog » Anomali Transaksi Pembayaran Keuangan SD Kristen Cita Hati Pakuwon Goli Korlita Diadili
Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Perkara anomali transaksi keuangan di SD Kristen Cita Hati Pakuwon Surabaya, berdampak Goli Korlita ditetapkan, sebagai terdakwa guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan yang berlangsung Rabu (16/7/2026), Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Damang, mendakwa terdakwa secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain.

Sangkaan tindak pidana, yang dilakukan oleh terdakwa karena penguasaannya  tersebut, ada hubungan kerja, karena profesinya.

Masih dalam dakwaan, terdakwa yang bekerja di SD Cita Hati Pakuwon Surabaya, selaku, staf administrasi sejak 2004 bergaji 10 Juta per bulannya.

Tupoksi terdakwa selaku, staf administrasi yaitu, menerima pembayaran uang sekolah
dan uang gedung dari orang tua siswa, melakukan pengisian data transaksi pembayaran ke sistem Rexion.

Selain itu, juga menerbitkan kwitansi atas pembayaran,  memberikan surat tunggakan uang sekolah dan/atau uang gedung kepada orang tua siswa.

Serta mengarsip dokumen-dokumen seperti kwitansi dan bukti bayar, melakukan tarik tunai pada rekening Bank Jatim atas nama SD Kristen Cita Hati yang merupakan rekening penerimaan Tunjangan Fungsional Guru.

Dan membagikan Tunjangan Fungsional Guru kepada para guru yang bekerja di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City.

Standar Operasional Prosedur (SOP) pencairan tunjangan guru di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, melalui, prosesnya dimulai ketika Dinas Pendidikan Kota Surabaya, membuka kuota pengajuan Tunjangan Fungsional Guru SD non sertifikasi setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun.

Sedangkan, Michael Jordi Theofanny, selaku petugas admin di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan.

Setelah administrasi lengkap, dokumen tersebut, diajukan kepada Kepala Sekolah SD Kristen Cita Hati Pakuwon City untuk mendapatkan persetujuan.

Pasca disetujui, Michael Jordi Theofanny kembali mengirimkan data guru-guru dengan cara meng-upload ke website http://siagusdispendik.baya.go.id/login_jenis/sekolah.

Selanjutnya, pihak sekolah menunggu terbitnya Formulir Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). Jika SPJ sudah terbit pihak sekolah mencetak Formulir SPJ tersebut, beserta Bukti Tanda Terima Penyaluran Tunjangan Fungsional Guru.

Kemudian formulir SPJ  dicetak dan diserahkan Michael Jordi Theofanny kepada terdakwa selaku, Staff Administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City.

Terdakwa pun, mengecek ke Bank Jatim untuk memastikan apakah dana Tunjangan Fungsional Guru sudah cair atau belum.

Jika dana sudah cair maka  terdakwa mengisi Formulir tarikan tunai dan menandatanganinya serta meminta tanda tangan Jenny Kristanto yang juga pemegang specimen pada rekening milik sekolah. Formulir yang sudah ditandatangani beserta formulir SPJ bisa dicairkan ke Bank Jatim

Pada (13/3/2025) Erlangga Pramudya Dharma menerima laporan dari Bendahara Yayasan yaitu, Juliet Sarijati terkait, kejanggalan atau anomali transaksi keuangan yang dilakukan terdakwa.

Maka Erlangga Pramudya Dharma selaku, Ketua Pengurus Yayasan pendidikan  memerintahkan Juliet Sarijati dan Lucia Pontoan serta Ivo Aprianti untuk klarifikasi kepada  terdakwa.

Alhasil klarifikasi tersebut, pada (17/3/2025), di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya, Jalan. Kejawan
Putih Barat 2628 Surabaya, terdakwa  mengakui, telah membuat atau menginput data transaksi fiktif transaksi pembayaran SP dan SPP siswa di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City.

Akibat perbuatan terdakwa, Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati mengalami total kerugian sebesar 328 Juta.dan terancam pidana dalam pasal 488 Undang Undang RI nomor 1 tahun 2023 KUHP. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page