
Peiroll Gerard : Indah Catur Agustin Buka Rekening PT.GTI
Basudewanews.com – Surabaya, Kasus investasi pengadaan sprei dari King Koil malah merugikan, Lisa Soegiharto sebesar 171 Milyard, berdampak Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang lanjutan, berlangsung Selasa (19/11/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tinggi Jatim, Yulistiono, menghadirkan, Peiroll Gerard dari Bank BCA dan Nanik eks karyawan Indah Catur Agustin guna dimintai keterangan sebagai saksi.
Peiroll Gerard, mengawali keterangannya, berupa, berdasarkan data bahwa PT.Garda Tamatex Indonesia (GTI), adalah nasabah Bank BCA.

Selain ada nasabah Perseroan juga ada nasabah perorangan yakni, Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando. Hal ini, diketahui, saksi saat kasus ini mencuat di persidangan.
Sang Pengadil, menyinggung, uang dari Lisawati Soegiharto (korban) melalui, M-banking masuk ke rekening PT.GTI serta kedua terdakwa.
Dalam berkas perkara diatas, ada rekening mutasi ke PT.GTI yang dikirim dari Lisawati Soegiharto (korban) hingga Januari 2022.
Saksi juga membeberkan, rekening PT. GTI, ada transfer masuk ke Gredy Harnando juga Indah Catur Agustin, sejak April 2020 hingga Januari 2022. Sayangnya, saksi tidak menghitung besaran mutasi rekening tersebut.
Lebih lanjut, Peiroll Gerard, menyebut, pembukaan rekening PT.GTI adalah Indah Catur Agustin selaku, Direktur dan hanya ada satu cek di PT.GTI.
Sedangkan, Penasehat Hukum, Greddy Harnando, yaitu, Enis Sukmawati, menyoal terkait, fasilitas yang diberikan internet banking.
Peiroll Gerard, memaparkan, fasilitas yang diberikan tergantung permohonan dan permohonan bisa nasabah yang input atau kirim. Kalau single otorisasi hanya satu orang.
Enis Sukmawati, juga menyentil besaran rekening PT.GTI yakni, 185 Milyard kemudian, PT.GTI transfer ke Greddy Harnando, sebesar 34 Milyard.
Padahal, diketahui, Greddy Harnando, sebelumnya, melakukan investasi sebesar 165 Milyard sehingga bisa dikatakan, Greddy Harnando malah yang dirugikan ?.
Peiroll Gerard, menjawab bahwa Bank BCA tidak bisa mendeteksi itu.
Keterangan lainnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Peiroll Gerard, sebut rekening PT.GTI, telah ditutup. Oleh, Penasehat Hukum, Enis Sukmawati, disoal siapa yang menutup rekening tersebut ?.
Peiroll Gerard, mengungkapkan, tidak tahu namun, secara sistem itu bisa dilakukan Direktur atau sistem.
Tak hanya itu, Penasehat Hukum, Enis Sukmawati, mengurai terkait beberapa Token dalam PT.GTI maka berupaya, terhadap saksi guna pihak Bank BCA apakah berkenaan memberi surat keterangan ada berapa sebenarnya Token dalam PT.GTI dan siapa yang mengoperasikannya.
Uraian dan upaya diatas, ditanggapi Peiroll Gerard, dengan mengatakan, kalau permohonan tersebut, yang berhak adalah yang mewakili PT.GTI.
Tak puas jawaban Peiroll Gerard, Penasehat Hukum Enis Sukmawati, berharap, apakah Indah Catur Agustin, bersedia guna ajukan permohonan diatas. Namun, oleh, Penasehat Hukum Indah Catur Agustin, di sanggah.
Selanjutnya, Penasehat Hukum, Indah Catur Agustin, mempertegas bahwa ada uang keluar dan masuk dari PT.GTI mengalir ke rekening kedua terdakwa.
Hal lainnya, Peiroll Gerard, menyampaikan, jawabannya, terkait, syarat buka rekening Perseroan yakni, akta pendirian, NIB, NPWP Perseroan dan buka rekening bisa Direktur atau Kuasanya.
Peiroll Gerard juga mengungkapkan, secara teknis print out mutasi, yakni, jika akta masih berlaku yang datang pemohon adalah Direkturnya.
” Selama susunan berlaku. Direktur nya, atau ada Kuasa untuk mutasi atas nama siapa dan sejak periode kapan.,” terang Peiroll Gerard.
Diujung persidangan, JPU, membeberkan bukti bukti di hadapan Sang Pengadil, juga dihadapan saksi maupun kedua terdakwa, adanya laporan Chapter mutasi M Banking dari Lisa Soegiharto (korban).
Peiroll Gerard, mengaku, bukti bukti yang ditunjukkan JPU merupakan, fasilitas Perseroan atau Badan hukum maka dirinya tidak tahu.
Sementara, Nanik eks karyawan CV.Bumi Indah Nusantara (BIN) atau dengan nama lain Sleep Buddy, dalam keterangannya, dirinya bekerja di CV.BIN sejak tahun 2021.
Nanik, mengetahui, PT.GTI, di tahun 2022, tatkala Indah’ Catur Agustin ada kerjasama dengan teman temannya di PT.GTI.
Nanik juga tidak menampik pernah dengar nama Lisawati Soegiharto (korban) adalah investor PT.GTI.
Secara terang terangan, Nanik, tidak pernah disuruh membuat Purchasing Order (PO) lantaran, dirinya bagian keuangan.
Pengakuan lainnya, Nanik, menyampaikan, pernah diminta kirim sprei ke Lisawati Soegiharto (korban) atas perintah Indah Catur Agustin.
” Setahu saya setelah 2021 ada kerjasama, namun, dirinya, mengaku, tidak membuat surat perjanjian kerjasama di PT.GTI ,” ucap Nanik.
Berikutnya, Penasehat Hukum, Enis Sukmawati, menyinggung, apakah saksi mengenal Greddy Harnando, disampaikan saksi, kenal karena Greddy Harnando adalah teman bisnis Indah Catur Agustin dan mereka pernah beberapa kali bertemu.
Nanik pun, mengakui, komunikasi ke-duanya melalui layanan pesan WhatsApp terkait menanyakan sebuah pekerjaan.
Pengakuan Nanik lainnya, dirinya pernah mengirim PO ke Greddy Harnando atas perintah Indah Catur Agustin. Sayangnya, Nanik, tidak tahu persis atau secara detail lantaran, dirinya hanya meneruskan PO tersebut, berupa, file dari Handphone.
Apalagi, terkait kegiatan usaha, Nanik, hanya ketahui, secara struktural susunan Indah Catur Agustin adalah Direktur.
Nanik juga tidak menampik, saat Greddy Harnando minta transfer uang dari PT.GTI namun, malah di transfer melalui, rekening CV.BIN.
” Tatkala ada permintaan Greddy Harnando guna transfer maka dirinya, bertanya ke Indah Catur Agustin yang kemudian diperintahkan melakukan transfer dari Token PT.GTI atas perintah Indah Catur Agustin,” terang Nanik.
Dalam kesempatan Greddy Harnando, menyoal pernah bela belain datangi saksi dan Indah’ Catur Agustin ke salah satu hotel di Jakarta lantaran, merasa khawatir telah rame gagal bayar serta Greddy Harnando meminta untuk diantar ke King Koil guna meyakinkan apakah King Koil benar benar ada atau tidak ?.
Nanik pun, menanggapi berupa, tidak tahu dan saya tidak pernah disuruh transfer ke King Koil.
Greddy Harnando yang notabene sebagai Komisaris di PT.GTI juga menyoal PO yang kerap dikirim itu, siapa yang membuat ?.
Lagi lagi, Nanik, mengaku, tidak tahu.
Atas keterangan Nanik, bagi Indah Catur Agustin guna memberikan tanggapan, hanya mengamini keterangan yang disampaikan Nanik eks Karyawannya. MET.
.
