
Basudewanews.com – Surabaya, Muhammad Yasin yang memiliki pengalaman di balik jeruji besi malah menjadi produsen pil guna peredaran narkoba sebanyak 400 Kg jenis Carnophen atau sebanyak 5.700.000 butir pil koplo atau double LL.
Dalam perkara tersebut, Polda Jatim, mengungkap, 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) gudang atau pabrik dan mengamankan Muhammad Yasin yang merupakan anak buah Antariksa Dani serta hal ini, telah di release oleh, Polda Jatim terkait, Barang Bukti (BB).
Pada Kamis, (14/11/2024), perkara Muhammad Yasin jalani sidang agenda mendengar keterangan saksi dari Polda Jatim, ditangani oleh, Kejaksaan Negeri Surabaya.
Adapun, kedua saksi yakni, Bastyan Affandi dan Agung Sujadmiko dari Ditresnarkoba Polda Jatim, pada inti keterangannya, menyampaikan, berdasarkan informasi masyarakat, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan ditemukan Handphone milik terdakwa.
Dalam pengembangan dilakukan penggeledahan Jalan. Sidorame Baru No. 22 Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir Kota Surabaya, dan ditemukan 13 kardus besar berisi 520 bungkus plastik (520 butir ribu pil Carnophen).
Saat Sang Pengadil, menyinggung asal muasal barang tersebut, salah satu dari kedua saksi menyebut, barang didapat dari Wildan yang kini statusnya, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan modus barang di ranjau di Jalan.Kertajaya Surabaya.
Lebih lanjut, barang-barang tersebut, rencananya akan dijual kembali atas petunjuk dari Wildan (DPO) dan terdakwa mendapatkan upah sebesar 10 Juta.
” Terdakwa mengetahui, bahwa barang tersebut, adalah narkoba kalau untuk upah apakah sudah diterima atau belum, kami lupa ,” ujar saksi.
Selanjutnya, Keterangan kedua saksi, langsung di reaksi terdakwa berupa, keberatan Yang Mulia, keterangan ke-duanya, ada yang tidak benar.
Sayangnya, Sang Pengadil menyerukan, terhadap terdakwa bahwa ada waktunya nanti terdakwa menyampaikan, di agenda pemeriksaan terdakwa.
Untuk diketahui, berkas Antariksa Dani dan Muhammad Yasin dilakukan Split atau berkas terpisah.
Melalui, situs layanan website Pengadilan Negeri Surabaya, Barang Bukti terdakwa Antariksa Dani, hanya 9 Kg dan 2.800 ekstasi.
Padahal, selain Barang Bukti yang ada di rumahnya tersebut, terdakwa Antariksa Dani juga menyimpan Barang Bukti di gudang Jalan. Kertajaya berupa, 1.180.000 atau setara 400 Kg narkotika golongan 1 jenis Carnophen dan 5.700.000 pil LL.
Sedangkan, dalam perkara yang melibatkan, Antariksa Dani yang tak lain juga residivis oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, dituntut pidana penjara selama 17 tahun.
Tuntutan diatas, Sang Pengadil, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 14 tahun bagi Antariksa Dani.
Diperkara Antariksa Dani itulah, 4 oknum Kejaksaan dari Kejati Jatim dan Kejari Tanjung Perak Surabaya, telah dilaporkan atas dugaan jual beli putusan perkara. MET.
