Home » Blog » Keterangan Saksi Melemahkan Dakwaan Jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya
Bagikan

Kasus Pencurian Besi Telah Ada Kesepakatan Damai, RJ Terbentur Kendala Administrasi

Basudewanews.com – Surabaya, Perkara pencurian besi di rumah kosong yang dilakukan, Syamsul Arifin memaksanya harus jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, meski sudah ada perdamaian.

Upaya damai yang disepakati korban dengan Syamsul Arifin dengan harapan perkara bisa dilakukan Restoratif Justice (RJ) memudar lantaran, terkendala administrasi.

Hal diatas, diketahui usai sidang lanjutan beragenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, Herlambang, menghadirkan, Samidi, guna didengar keterangannya sebagai saksi.

Dipersidangan, Samidi, dalam keterangannya, mengatakan, tidak kenal dengan terdakwa, tidak melihat peristiwa.

Lebih lanjut, Samidi, secara polos mengungkapkan, kala itu dirinya sedang minum kopi di warung Jalan. Bongkaran Surabaya, lalu diajak polisi guna sebagai saksi.

Sayangnya, Samidi dan polisi tatkala tiba di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) terdakwa sudah melarikan diri dan esok harinya, terdakwa tertangkap.

” Di lokasi saya hanya melihat ada 5 potongan besi dengan ukuran 1 meter di rumah kosong dan beberapa alat seperti, palu, betel yang tertinggal ,” tuturnya.

Masih menurut Samidi, pemilik besi dengan terdakwa sudah ada damai, tidak diketahuinya.

Keterangan Samidi diatas, melemahkan dakwaan JPU maka Sang Pengadil memerintahkan JPU di persidangan berikutnya, untuk menghadirkan saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Secara terpisah, Penasehat Hukum terdakwa yakni, Bambang Nur’udin dan M. Taufiq, saat ditemui, mengatakan, di persidangan sebelumnya, keterangan Bunali selaku, saksi tidak sesuai dengan yang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

” Saksi menyebut, telah melihat 5 potong besi namun, dalam BAP ada sekitar 24 potongan besi , ” terangnya.

Penasehat Hukum, menambahkan, perkara ini, sebenarnya, sudah ada perdamaian. Sedangkan, saksi adalah orang kepercayaan pemilik rumah kosong tersebut, sekaligus ada laporan kehilangan.

Disinggung adanya perdamaian, Penasehat Hukum terdakwa, mengamini ada perdamaian baik di tingkat Kepolisian maupun Kejaksaan.

Sayangnya, perihal perdamaian ini, tak mampu menciptakan proses hukum secara RJ lantaran, ditolaknya upaya RJ karena faktor administrasi.

Ia menambahkan, dari sudut pandangnya, saksi Samidi tidak melihat langsung.
” Menurut pendapat kami dakwaan JPU lemah ya ? ,” tuturnya.

Jika kita lihat dalam dakwaan JPU kerugian korban sekitar 3 Jutaan tetapi ketika kami tanyakan ke korban menyebutkan, kerugian tidak sampai 2,5 Juta. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page