
Basudewanews.com – Surabaya, Perkara sangkaan penggelapan yang merugikan PT.Kayu Mas Podo Agung (KMPA) sebesar 6 Milyard, berdampak Direktur PT. Tanjung Alam Sentosa yakni, Wasito Nawikartha Putra dituntut 1 Tahun penjara.
Bacaan tuntutan 1 tahun penjara tersebut, langsung di reaksi Wasito Nawikartha Putra guna menyampaikan pledoi yang sudah disiapkan melalui secarik kertas.
Inti dari pledoi diatas, yakni, Wasito Nawikartha Putra, mengaku, dirinya, tidak menerima uang sepersen pun, dari kontrak jual beli kayu antara PT.Tanjung Alam Sentosa dengan PT. Kayu Mas Podo Agung.
Hal lainnya, Wasito Nawikartha Putra merasa di zolimi karena tidak mengetahui kontrak jual beli kayu bulat tersebut.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tinggi Jatim, Yulistiono, juga menetapkan, Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa (TAS) yaitu, Hendra Sugianto (dalam berkas terpisah).
Sedangkan, dalam dakwaan JPU disebutkan, PT.TAS adalah rekanan dari PT.Talisan Emas (TE) pemilik izin pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang berlokasi di Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku luas areal 54.750 Hektar.
Bahwa Wasito Nawikartha Putra dan Hendra Sugianto, menjual kayu hasil hutan tersebut, ke beberapa perusahaan. Salah satunya yakni, PT. KMPA
Selanjutnya, dibuatlah perjanjian jual beli kayu bulat jenis Meranti dengan surat Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat nomor : 006-B/TEM-KPA/IV/2018, tanggal 3 April 2018 yang ditandatangani tiga orang yaitu, Wasito Nawikartha Putra selaku, Penjual dan Nur Tjahjadi selaku, Pembeli yang disetujui oleh, Hendra Sugianto sebagai saksi.
Kemudian, Nur Tjahjadi menugaskan Slamet Pramono guna mengecek kayu di Desa Air Besar Pulau Seram Maluku Tengah.
Setelah diperiksa ternyata kayu yang tersedia tidak sesuai dengan yang dijanjikan maka Wasito Nawikartha Putra bersama Hendra Sugianto sepakat dibuat
surat pernyataan No: 003/HS-HD/TE/XII/2019 taggal 11 Desember 2019.
Lalu, dilanjutkan dengan dibuatnya surat kesepakatan dan persetujuan bersama nomor: 007/HS-HD/I/2020 tanggal 17 Januari 2020.
Isi kesepakatan diantaranya, akan dibukakan dua lembar cek atas nama Hendra Sugianto guna pembayaran kembali Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat No: 006-B/TEM-KPA/IV/2018 tanggal 3 April 2018 senilai 6 Milyard.
Sayangnya, 2 cek atas nama Hendra Sugianto oleh, korban hendak di cairkan melalui, Bank Mandiri Darmo Permai Surabaya ternyata ditolak, dengan alasan saldo tidak cukup.
Korban merasa merugi sebesar Rp.6 Milyard atas perbuatan keduanya, maka di tempuh jalur hukum hingga ke meja hijau.
Atas perbuatan keduanya, dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP ayat 1 ke 1. MET.
