Home » Blog » Gondol Motor Di Food Court Jalan Urip Sumoharjo Dimas Pangestu Divonis 2 Tahun
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Dimas Pangestu divonis 2 tahun penjara sama halnya, seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, berlangsung di Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/12/2024).

Selain menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, Sang Pengadil juga menyebutkan, Barang Bukti (BB) unit sepeda motor Yamaha jenis RX S, dikembalikan terhadap Achmad Hoiron Muhajir.

Dalam perkara tersebut, bermula Dimas Pangestu yang ditetapkan, sebagai terdakwa kerap kongkow di pelataran area parkir Food Court di Jalan.Urip Sumoharjo Surabaya.

Dalam dakwaan JPU, kerapnya kongkow Dimas Pangestu ternyata ada niat terselubung yakni, mengincar motor guna dijadikan sasarannya.

Adapun, modusnya yaitu, Dimas Pangestu memotong kabel yang terhubung dengan kunci motor kemudian motor dinyalakan guna di gondol.

Modus tersebut, tentunya, mengagetkan Ahmad Hoiron Muhajir saat hendak pulang menuju area parkir motornya raib.

Peristiwa ini pun, dilaporkan oleh, Ahmad Hoiron Muhajir hingga proses hukum bergulir ke meja hijau.

Ulah Dimas Pangestu tak berlangsung lama lantaran, jajaran kepolisian berhasil menangkapnya dan perbuatannya terancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page