Home » Blog » Johan Gotama Kuasai Rumah Yang Dijual Lie Andry Meradang
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Perkara unik yang melibatkan, H. Johan Gotama, sekaligus ditetapkan, sebagai terdakwa guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, lantaran, terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 167 ayat (1) KUHP.

H.Johan Gotama, disangka melawan hukum karena menguasai obyek bangunan rumah yang terletak di Jalan Pandugo Sari X-6 Rungkut Surabaya, telah dibeli Lie Andry.

Tak hanya itu, terdakwa juga melakukan gugatan secara perdata hingga Kasasi namun, hasilnya, gugatan tersebut, malah dimenangi oleh, Lie Andry.

Berdasarkan, hal diatas, Lie Andry membawa perkara ini ke ranah hukum pidana guna mendapatkan kebenaran atas obyek rumah yang sudah dibeli.

Ranah hukum pidana tersebut, bergulir dengan agenda mendengar keterangan Lie Andry sebagai saksi yang dihadirkan, Hajita, selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Inti dari keterangan yang disampaikan, Lie Andry, yakni, pertama kali mengenal terdakwa melalui, broker bernama Diandra Pranata pada akhir November 2019.

Masih menurut saksi, dirinya berminat membeli rumah terdakwa sebagai investasi properti.

Setelah melihat kondisi rumah bersama broker, saksi mengajukan penawaran sebesar Rp. 900 Juta dan disepakati oleh, terdakwa.

” Saya sudah melakukan pembayaran rumah dengan cara tunai dan sebagian melalui transfer , Yang Mulia,” ujar Lie Andry.

Pada medio, 29 November 2019, kami menandatangani perjanjian jual beli di hadapan Notaris Ardyan Pramono Wignjodigdo. Selain itu, dibuat juga akta kuasa dan akta pengosongan.

Namun, Akta Jual Beli (AJB) tidak langsung dibuat karena terdakwa meminta waktu untuk mengosongkan rumah hingga 29 Januari 2020.

Sayangnya, pasca pembayaran telah dipenuhi Lie Andry, malah, terdakwa tidak kunjung mengosongkan rumah hingga batas waktu yang disepakati.

” Saat saya meminta terdakwa untuk segera pindah, ia berjanji akan membeli kembali rumah tersebut. Tapi selama satu tahun, tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk melunasi pembelian ulang itu, seharga 1,4 Milyard,” ungkap saksi.

Berlandaskan tidak ada itikad baik, maka saksi mencatatkan peralihan hak milik melalui AJB pada November 2020 di hadapan Notaris Erma Zahro Noor dan rumah tersebut, kini telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1427 atas nama saksi Lie Andry.

Lie Andry menambahkan, terdakwa tetap Keukeuh tinggal di rumah itu hingga sekarang. Meskipun sudah dua kali saya kirimkan somasi pada Desember 2020 dan Januari 2021.

” Terdakwa Keukeh tinggal dirumah hingga sekarang walau pernah saya somasi hingga 2 kali di tahun 2020 dan 2021 ,” imbuhnya.

Diujung keterangan, saksi sudah berupaya, menyelesaikan masalah ini, secara kekeluargaan. Namun, terdakwa tetap bersikeras menolak meninggalkan rumah, dengan alasan bahwa jual beli itu dianggap sebagai perjanjian pinjam meminjam.

Lie Andry, juga menyinggung, gugatan perdata hingga Kasasi. Alhasil nya, Pengadilan memutuskan jual beli sah dan terdakwa wajib mengosongkan rumah tetapi sampai sekarang, terdakwa tetap tidak mau pergi dan masih menguasai obyek rumah.

Lie Andry, juga menyebutkan, bahwa dirinya sudah memberikan berbagai peluang agar masalah ini selesai tanpa konflik lebih lanjut.

“ Saya tidak ingin menang-menangan. Saya hanya ingin rumah dikosongkan sesuai perjanjian,” pungkasnya. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page