
Basudewanews.com – Surabaya, Nasib apes menimpa Aldier Yoga Ramadhan yang kini, jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/12/2024).
Nasib apes Aldier Yoga Ramadhan gegara turut mengeroyok Danang Setiawan dan Muhammad Hafif. Tatkala diketahui salah satunya, adalah teman sejak kecil Aldier langsung secara spontanitas melindungi korban guna menghindari pengeroyokan terus berlanjut.
Hal diatas, disampaikan, langsung oleh, Danang Setiawan, di hadapan Sang Pengadil saat memberikan keterangan sebagai saksi korban.
Ikhwal perkara, disampaikan Danang yakni, dirinya sepulang dari warung kopi saat melintas ada yang meneriaki.
Merasa tak nyaman sepulang dari warung kopi Danang dan M.Hafif berkumpul bersama rekan-rekannya guna menuju lokasi saat dirinya diteriaki atau organisasi pencak silatnya di jelek – jelekin.
” Kami berangkat ke lokasi berniat tanya siapa yang meneriaki tadi ,” ujar Danang.
Beberapa anak muda yang ditanya tersebut, bergerak mundur mundur lalu menyerang maka kami kelimpungan lari guna menyelamatkan diri.
Danang juga memaparkan, terdakwa adalah temannya sejak kecil. Tak hanya itu, saat dirinya terjatuh ditolong dan dilindungi oleh, terdakwa agar pengeroyokan tak berlanjut.
Danang pun, secara terang-terangan mengaku, tidak tahu kalau terdakwa juga ikut menendang dirinya.
Dikesempatan tersebut, terdakwa secara jantan mengaku sempat menendang korban dan begitu diketahui salah satunya adalah temannya sejak kecil yakni, Danang maka secara spontanitas terdakwa langsung melindungi korban agar pengeroyokan tak berlanjut.
” Saya berlari mengejar dan ikut menendang Yang Mulia tapi diketahui itu adalah temannya saya langsung melindungi korban sembari berteriak ‘ ini teman ku sendiri ‘ , ungkapnya.
Usai sidang, Tim Penasehat Hukum terdakwa yakni, Ahmad Rio Samsudin, Lukman Efendi dan Dicky Andika, saat ditemui, mengatakan, saat peristiwa itu terjadi, ada yang menyerukan ” ada yang kena “, maka terdakwa berlari mendekat sembari menendang korban.
Tatkala, diketahui terdakwa salah satu korban adalah temannya sejak kecil dan hendak akan dikeroyok lagi, terdakwa langsung berteriak ” Iki koncoku ” sembari melindungi korban agar pengeroyokan tak berlanjut.
Masih menurut Penasehat Hukum, Lukman Efendi, menyampaikan, bahkan kliennya juga terkena pukulan di bagian punggung lantaran, melindungi korban.
Penasehat Hukum Lukman Efendi, berharap, semestinya, perkara ini bisa di Restoratif Justice tidak harus berproses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, karena sudah ada perdamaian diantara keduanya, yakni, terdakwa dengan korban.
Perihal perkara ini, berlanjut proses hukum ke meja hijau, melalui, informasi yang diterima dari pihak Kepolisian lantaran, ada beberapa pelaku lain yang statusnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. MET.
