
Basudewanews.com – Surabaya, Mualim KM Victory 8 yaitu, M.Azizul, M.Setiyadi Langoday dan M.Syahril yang ditetapkan, sebagai terdakwa di kasus konservasi sumber daya alam dituntut pidana penjara selama 2 tahun.
Tuntutan bagi ke-tiga terdakwa yang diadili dalam berkas terpisah di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, Angelo, pada Kamis (12/12/2024).
Pembacaan tuntutan pidana selama 2 tahun bagi masing masing ketiga terdakwa lantaran, JPU, menyatakan, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 40 A ayat (1) huruf d Juncto pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2024, tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 5 tahun 1990
Tak hanya itu, JPU, juga membebani denda sebesar 50 Juta jika tidak dibayarkan oleh, masing-masing ketiga terdakwa diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Untuk diketahui, ke-tiga terdakwa terjerembab kasus atas sangkaan muat Satwa yang dilindungi yang tak disertai kelengkapan dokumen.
Ketiga terdakwa adalah Mualim I KM. Victory 8 di Perusahaan PT. Inti Samudera Timur bergerak dibidang pelayaran angkutan barang yang beralamat di Jalan. Kalianget nomor 160 Perak Utara Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya.
Perusahaan PT.Inti Samudera Timur, memiliki trip yang berlayar dari Surabaya Asiki Papua Selatan, Tarjun Kalsel, Pangkalanbun Kalbar, kembali ke Surabaya.
Tatkala KM.Victory 8 bersandar di Pelabuhan Mirah Tanjung Perak Surabaya, Tim Intelair Subdit Gakkum mendapati ke-tiga terdakwa muat satwa burung yang dilindungi antara lain, 2 ekor jenis Kasuari , 4 jenis Cendrawasih Raja, 4 ekor Cenderawasih Apoda dan 1 ekor Nuri Bayan. MET.
