Home » Blog » Beli Mobil Pajero Bodong Fifie Pudjihartono Berbuah Pidana
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Jual beli online mobile jenis Pajero dengan harga miring yang hanya dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK tanpa surat Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berbuntut ke ranah pidana.

Ranah pidana tersebut, bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (12/12/2024), dan menetapkan, Fifie Pudjihartono sebagai terdakwa atas sangkaan membeli mobil bodong.

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Damang, menyebutkan, bahwa terdakwa sengaja membeli mobil jenis Pajero dengan harga miring yaitu, 250 Juta.

Pasca pembelian mobil Pajero di tengarai  STNK tak sesuai dengan nomor rangka mesin. Hal ini, setelah jajaran kepolisian mencurigai nopol wilayah Surabaya sehingga dilakukan pengecekan melalui, informasi registrasi.

Dari informasi registrasi lah, diketahui mobil Pajero yang di beli terdakwa seharusnya bernopol W area luar dari Surabaya namun, berganti menjadi nopol wilayah Surabaya.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 atau pasal 480 K U H P.

Atas dakwaan yang dibacakan JPU diatas, Fifie Pudjihartono tidak mengajukan eksepsi maka di persidangan berikutnya, JPU bakal menghadirkan beberapa orang guna dimintai keterangan sebagai saksi. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page