Home » Blog » Choirul Anwar Tak Kapok Pernah Dipenjara Kembali Terjerat Kasus Narkoba
Bagikan

Penyalahguna Sabu Jalani Sidang Tanpa Didampingi Penasehat Hukum.

Basudewanews.com – Surabaya, Tak jera meski pernah jalani pidana penjara selama 78 bulan kini, Choirul Anwar kembali terjerembab kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu memaksanya, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa didampingi Penasehat Hukum.

Proses hukum bagi Choirul Anwar tampak berlangsung, tanpa pendampingan seorang Penasehat Hukum meski ancaman pidana bisa lebih dari 5 tahun.

Dipersidangan, yang berlangsung pada Selasa (24/12/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, yakni, Suparlan, menghadirkan 2 anggota polisi yang melakukan penangkapan.

Kedua anggota tersebut, yakni, Dian Hariawan dan Lutiarso, memberikan keterangan sebagai saksi di kasus tersebut.

Salah satu saksi yakni, Dian, dalam keterangan mengatakan, dirinya, bersama Tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa sekitar pukul 09 : 00 pagi hari.

Penangkapan terpaksa dilakukan lantaran, berdasarkan informasi masyarakat bahwa terdakwa kerap terlibat atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Dari penangkapan diketemukan Barang Bukti (BB) yakni, 3 Poket masing masing seberat 0,24 gram. Masih menurut Dian, dalam pemeriksaan terdakwa mengaku, sabu di beli dari seseorang.

Atas keterangan kedua saksi yang melakukan penangkapan, dalam kesempatan yang diberikan Sang Pengadil, terdakwa mengamini keterangan saksi.

Sedangkan, di agenda pemeriksaan, terdakwa mengaku, 3 Poket sabu di beli dari seseorang dan sabu digunakan sendiri.

Pengakuan terdakwa lainnya, yaitu, terdakwa secara polos mengungkapkan, jika dirinya pernah divonis 78 bulan penjara

Mendengar ungkapan terdakwa, Sang Pengadil menyerukan, kamu tidak kapok juga ya ?.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, terdakwa
yang tinggal di kamar kost Putat Jaya Gang III-B No. 22 Surabaya, ditangkap atas kepemilikan sabu.

Perbuatan terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page