
Basudewanews.com – Surabaya, Mami Lady Companion (LC) Karaoke KTV, Merr Surabaya, yakni, Amela Nur Sita yang tinggal di Apartemen Gunawangsa Surabaya, ditetapkan, sebagai terdakwa guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/12/2024).
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, yakni, Estik Dila, dalam bacaan dakwaan menyebutkan, bahwa terdakwa di Fox Lounge KTV Karaoke Jalan Kedung Baruk nomor 96 Surabaya.
Terdakwa dinyatakan, telah melakukan perbuatan perekrutan, penampungan dan memegang kendali terhadap orang lain untuk tujuan eksploitasi.
Masih menurut dakwaan JPU, terdakwa penyedia para LC di tempat hiburan beserta room karaoke yang dipilih oleh, para tamu.
Pada 18 September 2024, Bambang Eko Santoso dan Teddy memesan room karaoke lalu oleh, Setyo Mujiatmoko alias Papi Tayo diarahkan ke room 208.
Disela sela asyik bernyanyi salah satu tamu berpesan, terhadap salah satu LC apakah bisa melakukan Boking Out (BO) ?.
Mengetahui permintaan tamu diatas, meski ada larangan BO namun, terdakwa menjelaskan, guna BO tarifnya 3 Juta untuk 1 LC.
Layanan seksual atau BO tersebut, terdakwa menerima fee sebesar 500 Ribu dan sisanya untuk LC yang bersedia di BO.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau diancam pasal 296 KUHP. MET.
