Home » Blog » Disangka Beri Keterangan Palsu di Perjanjian Kelola Lahan Effendi Pudjihartono Diadili
Bagikan

Hak Kelola Lahan Kodam V Brawijaya Berbuntut Pidana


Basudewanews.com – Surabaya, Komisaris CV. Kraton Resto Group yakni, Effendi Pudjihartono, terpaksa jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, atas sangkaan memberikan keterangan palsu pada akta otentik.

Dipersidangan, Senin (13/1/2025), Effendi Pudjihartono yang ditetapkan, sebagai terdakwa, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Siska, keterangan palsu terdakwa akibatkan kerugian sebesar 998 Juta.

Dalam dakwaan disebutkan,
bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan Ellen Sulityo, mitra kerja sama dalam pengelolaan lahan di Jalan. Dr.Sutomo No 130, Surabaya.

Pada medio 2017, terdakwa mendapatkan hak sewa atas lahan milik Kodam V/Brawijaya berdasarkan, Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD dengan Pangdam V/Brawijaya.

Perjanjian ini, mengatur bahwa pemanfaatan lahan akan berlangsung selama 30 tahun. Namun, dibagi ke dalam enam periode, masing-masing berdurasi lima tahun.

Perjanjian tersebut, tertuang setiap periode harus diperbarui melalui, proses evaluasi dan persetujuan oleh, Kodam V/Brawijaya serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

” Periode pertama berlangsung dari 28 September 2017 hingga 28 September 2022, dengan perjanjian sewa nomor SPK/05/XI/2017 yang telah disetujui KPKNL pada November 2017 “, ungkapnya.

Namun, sebelum periode pertama berakhir, pada Agustus 2022 terdakwa Effendi mewakili CV. Kraton Resto Grup, ajukan permohonan perpanjangan untuk periode kedua.

Akan tetapi proses perpanjangan tidak disetujui oleh, Kodam V/Brawijaya, yang kemudian mengeluarkan surat resmi pada Mei 2023, yang menyatakan, bahwa terdakwa tidak lagi memiliki hak atas lahan tersebut.

” Meski demikian, sekitar Juli 2022, terdakwa malah menyampaikan, kepada Ellen Sulityo bahwa dirinya, masih memiliki hak pengelolaan lahan hingga tahun 2047,” terang JPU.

Perihal, penyampaian diatas, terdakwa mengajak Ellen untuk bekerja sama membuka restoran Sangria by Pianoza di lokasi tersebut.

Pada 27 Juli 2022, keduanya, melakukan penandatanganan Akta Perjanjian Pengelolaan di hadapan Notaris Ferry Gunawan.

” Dalam akta, terdakwa mengklaim dirinya sebagai Direktur CV. Kraton Resto Group yang memiliki hak sewa atas lahan selama 30 tahun tanpa menjelaskan bahwa perjanjian sewa harus diperbarui setiap lima tahun,” bebernya.

Pasca menandatangani akta perjanjian pengelolaan, kemudian korban mengeluarkan, biaya sebesar 998 Juta, dengan rincian 330 Juta ditransfer langsung ke terdakwa Effendi.

Pengeluaran lainnya, yakni, biaya renovasi 353 Juta, dan biaya operasional pembukaan restoran sebesar 314 Juta. “Namun pada 12 Mei 2023, restoran tersebut, tidak dapat beroperasi karena Kodam V/Brawijaya menyatakan bahwa lahan tersebut telah dikembalikan kepada negara. ,” papar JPU.

Hal diatas, menjelaskan bahwa apa yang disampaikan terdakwa kepada Ellen yang dituangkan dalam Akta Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 tentang Akta Perjanjian Pengelolaan tidak sesuai dengan fakta.

” Terdakwa Effendi selaku, Direktur CV. Kraton Resto Group menguasai lahan tersebut selama 30 tahun adalah keterangan tidak benar atau palsu, karena faktanya terdakwa Effendi adalah selaku Komisaris CV. Kraton Resto Group dan hanya berhak untuk menyewa lahan tersebut sampai dengan bulan November 2022 “, beber JPU.

Selain itu, terdakwa tidak pernah menyampaikan, fakta yang sebenarnya kepada Ellen jika perjanjian sewa selama 30 tahun tersebut, ada periodesasi nya, setiap 5 tahun dan setiap periode harus ada perjanjian tersendiri,” tutur JPU.

Akibat perbutan terdakwa, Ellen mengalami kerugian sebesar 998 Juta.
” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 266 ayat (1) KUHP dan pasal 378 KUHP ,” pungkasnya.

Usai surat dakwaan dibacakan, Penasehat Hukum, terdakwa yakni, Nurdin, mengajukan, permohonan penangguhan penahanan kepada Sang Pengadil.

Atas permohonan tersebut, Sang Pengadil menyatakan, akan mempertimbangkannya dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda eksepsi. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page