
Merasa Tertipu Puluhan Juta Beberapa Korban Melapor
Basudewanews.com – Surabaya, Dian Erwanto, ditetapkan, sebagai terdakwa guna dimintai pertanggung jawaban atas ulahnya, merugikan para korbannya.
Beberapa korban, diantaranya, Harto, Hani dan Ahmad dipersidangan Senin (20/1/2025), memberikan keterangan sebagai saksi.
Adapun, anaknya Harto, dalam keterangannya, menyampaikan, ditawari oleh, terdakwa untuk bekerja sebagai Satpol PP Surabaya.
Terdakwa menyatakan, sebagai pegawai Badan Penanganan Bencana punya banyak relasi pejabat pejabat penting di Pemerintahan Kota Surabaya.
Lebih lanjut, anak Harto, mengaku, terdakwa bisa memasukkan dirinya, sebagai Satpol PP Surabaya, asal ada pelicinnya sebesar 15 Juta Rupiah.
Dua pekan berikutnya, saksi diajak ukur baju, sepatu atau seragam. Pasca pengukuran seragam tersebut, terdakwa mengulur ulur waktu.
Saksi yang antusias dan berharap, malah oleh, terdakwa selalu diajak ketemuan di Warkop hingga beberapa kali namun,, janji tinggal janji.
Saksi berfirasat tak enak maka berusaha mencari tahu keberadaan atau kebenaran terdakwa yang sebenarnya. Ternyata, pada 13 Agustus 2024, saksi mengetahui, kalau terdakwa ternyata seorang pengangguran.
Sedangkan, Harto ayah dari korban, melihat situasi tersebut, berupaya rembukan dengan pihak keluarga. Kemudian, terdakwa diajak guna ketemuan.
Dipertemuan tersebut, saksi sudah capek di beri janji janji maka saksi meminta terdakwa guna menyampaikan yang sebenarnya. Dalam pengakuan, terdakwa meminta maaf
Harto, katakan, anaknya korban terdakwa.
Saksi rembukan dg keluarga lalu ajak terdakwa ketemuan di warkop dijanjikan dimasukan kerja. Namun, janji tinggal janji , saksi tanya terdakwa ngaku dan meminta maaf lalu saksi melaporkan terdakwa.
Sementara Hani, yang tak lain adalah bibi korban, mengatakan, kenal terdakwa dari anaknya, bahwa ada teman kasih info ada kerja di Satpol-PP.
Singkat cerita, saksi dan terdakwa ketemu di salah satu toko modern. Dipertemuan itu, terdakwa menjanjikan bisa memasukkan kerja sebagai Satpol PP
Tentunya, janji ini, Hani dimintai sejumlah uang dan jika berminat segera memberikan uang pelicin.
Hani, membeberkan, dirinya, sengaja melakukan transfer ke rekening atas nama Leny yang tak lain adalah istri terdakwa. Sebelum Hani mengirim transfer, terdakwa bersedia mengembalikan uang pelicin secara utuh jika tidak bisa memasukkan kerja sebagai Satpol PP.
Saksi memaparkan, uang sebesar 15 Juta tersebut, memang uang keponakan saya tapi yang melakukan transfer ke rekening istri terdakwa adalah dirinya.
” Setelah kami transfer terdakwa hanya janji janji atau mengulur ulur saja maka dirinya, berkoordinasi dengan keluarga dan mengambil keputusan untuk melaporkan terdakwa ,” ungkapnya.
Hal serupa, juga dialami Akhmad, yang disampaikan, dipersidangan saat sebagai saksi korban.
Adapun, yang disampaikannya, yakni, dirinya kenal terdakwa dari temannya Riris. Kemudian, ketemuan langsung dengan terdakwa di Warkop area Polsek Gubeng.
Dipertemuan itu, terdakwa menjanjikan akan memasukkan saya untuk kerja sebagai Satpol PP Surabaya, dengan syarat harus ada uang pelicin sebesar 5 Juta Rupiah.
Masih menurut Akhmad, setelah dirinya, memberikan uang 5 Juta tersebut, terdakwa meminta pertemuan lagi di Warkop. Dikesempatan tersebut, terdakwa menyampaikan, jika batal memasukkan saksi ke Satpol PP namun akan dimasukan di BUMD yaitu, di PDAM Surabaya.
Akhmad pun, mengiyakan maksud terdakwa batal memasukkan dirinya ke Satpol-PP tapi malah akan dimasukan kerja di PDAM Surabaya.
” Terdakwa berulang ulang minta uang pelicin diantaranya, 5 Juta lalu 25 Juta hingga uang pelicin itu, berjumlah 63 Juta, Yang Mulia ,” ungkap Akhmad.
Dalam perkara terdakwa menjanjikan Akhmad kerja di PDAM Surabaya, terdakwa mengaku, sebagai Linmas Surabaya, yang memiliki rekan pejabat Pemerintah Kota Surabaya.
Keterangan Akhmad lainnya, dirinya juga sempat diajak terdakwa ke PDAM Surabaya guna mengikuti pendaftaran calon pegawai PDAM Surabaya.
Ulah ini, terendus oleh Akhmad, saat dirinya, diberi tahu rekannya kalau terdakwa adalah pembohong.
” Korban lainnya, yang mengatakan, kepada saya bahwa terdakwa ini, pembohong Yang Mulia ,” paparnya kepada Sang Pengadil.
Saat disinggung, pemberian uang pelicin tersebut, Akhmad, mengatakan, uang itu, saya kirim ke rekening istri terdakwa.
Diujung persidangan, terdakwa saat diberi kesempatan terhadap Sang Pengadil guna menanggapi keterangan beberapa saksi, terdakwa mengamini keterangan para saksi.
” Benar Yang Mulia, uang pelicin itu, saya pakai untuk gali lobang tutup lobang,,” terang terdakwa.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Deddy Arisandi, saat disinggung terkait, penerima dana transfer di rekening atas nama istri terdakwa, mengatakan, status istri terdakwa dalam perkara ini, sebagai saksi.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 378
Juncto pasal 65 Ayat (1) ke- 1 KUHP. MET.
