
Basudewanews.com – Surabaya, M. Hasan Akbar sales di PT. Pranidhana Samartha Amudra (PSA) terpaksa jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, lantaran, mengganti invoice yang asli.
Proses hukum tersebut, M. Hasan Akbar oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 374 Juncto pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dipersidangan yang berlangsung, Selasa (21/1/2025), JPU menghadirkan 2 karyawan PT.PSA guna didengar keterangannya sebagai saksi.
Mengawali keterangan sebagai saksi disampaikan, Miftahul Jannah, mengaku, kenal terdakwa karena teman kerja.
Jannah, bagian finance, kerap menyoal beberapa invoice yang tidak terbayar dan sales-nya terdakwa.
” Terdakwa pernah meminta invoice tersebut, namun setelahnya saat kami minta tapi tidak dikembalikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, lumayan banyak invoice nya yang tidak dikembalikan terdakwa karena total keseluruhan invoice tersebut, sejumlah 300 Juta.
Sepengetahuannya, invoice invoice itu, sebagian sudah terbayar tapi oleh terdakwa tidak di setorkan ke PT.PSA.
Modus yang dilakukan terdakwa menurut Jannah, yakni, ada customer yang tidak melakukan pemesanan barang oleh, terdakwa dibuat seolah olah pesan barang.
Invoice sebenarnya, yang membuat administrasi namun, saat pengiriman invoice yang asli di ganti dengan invoice yang dibuat sendiri oleh terdakwa.
Secara Standar Operasional (SOP), Invoice yang dibuat bagian administrasi kemudian barang keluar guna dikirim sesuai nama dan alamat yang tertera pada invoice.
Sayangnya, saat kami melakukan penagihan terhadap salah satu toko yang tertera dalam invoice tersebut, pemilik toko mengaku, tidak melakukan pemesanan barang.
Perihal, masalah diatas, Jannah, tidak mengetahui jika barang keluar guna pengiriman oleh, terdakwa di tujukan ke orang lain.
” Saya hanya mengeluarkan sesuai invoice dari administrasi namun, oleh terdakwa dialihkan ke yang lainnya dan bukti bukti invoice tersebut, tidak di serahkan ke saya ,” tutur Jannah.
Terkait, kerugian perusahaan, setahu Jannah, sesuai dengan invoice yang berjumlah sekitar 300 Juta.
Hal diatas, terdakwa pernah di panggil oleh, atasan. Dalam klarifikasi terdakwa mengaku, invoice invoice itu, sengaja dilakukan terdakwa.
Sementara, Akhmad Muksin karyawan bagian gudang, mengatakan, dirinya, mengeluarkan barang sesuai invoice atau surat jalan. Selebihnya, tanggung jawab terdakwa sebagai sales.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, sebagaimana dalam dakwaan JPU, menyebutkan, PT.PSA yang berkantor di Jalan. Rungkut Asri Utara XIX Kav. 88 Surabaya, bergerak di bidang penjualan spare part pada pabrik industri kayu, baja, dan plastik.
Terdakwa sebagai sales di PT.PSA melakukan pemasaran dan pemesanan kemudian oleh, bagian administrasi diterbitkan invoice.
Invoice yang telah terbit oleh bagian gudang di siapkan barang sesuai permintaan dalam invoice yang kemudian dilakukan pengiriman.
Ditengah perjalanan, terdakwa mengganti beberapa invoice dan mengalihkan tujuan pengiriman yang tertera dalam invoice.
Imbasnya, terdakwa menerima pembayaran dari customer tersebut, tanpa sepengetahuan dari PT. PSA dan mengakibatkan merugi sebesar 300 Juta. MET.
