Home » Blog » Dinyatakan Terbukti Bersalah Jeremy Gunadi Dituntut 42 Bulan Penjara
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Jeremy Gunadi yang disangka melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP, dituntut 42 bulan penjara.

Tuntutan diatas, lantaran, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Galih, menyatakan, terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam pasal yang di dakwa-kan.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni, berbelit belit saat memberikan keterangan selama di persidangan.

Sedangkan, hal yang meringankan, yaitu, terdakwa berbuat sopan saat di persidangan.

Atas tuntutan JPU, tim Penasehat Hukum terdakwa, sepekan kedepan akan mengajukan nota pembelaan.

Untuk diketahui, kasus ini menjerat terdakwa bermula dari pembatalan perjanjian jual beli dengan Tyo Soelayman yang sudah memberikan pembayaran Down Payment (DP) sebesar 500 Juta.

Selanjutnya, fakta di persidangan, terdakwa mengaku, perjanjian jual beli batal karena Tyo Soelayman tidak segera menyelesaikan administrasi.

Kemudian, terdakwa yang punya calon pembeli lain maka menyerahkan cek di hadapan Notaris Radina Lindawati sebagai jaminan.

Penjualan rumah terpaksa dilakukan terdakwa dalam bentuk Cessie karena pembiayaan pembayaran melalui, Bank ICBC namun, dengan memakai nama Tjan Andre Hardjito.

Gegara terdakwa menunggak pembayaran maka pihak Bank ICBC yang menunggu pembeli dari terdakwa tak kunjung rampung maka pihak Bank ICBC mendapatkan calon pembeli lain.

Pembeli lain tersebut, adalah Ong Hengky Ongko Wijoyo maka Tjan Andre Hardjito yang namanya dipakai guna ajukan pembiayaan kredit rumah mendapatkan fee sebesar 1 Milyard.

Pengakuan Tjan Andre Hardjito di persidangan, uang kompensasi sebesar 1 Milyard diakuinya, di berikan ke mantan Penasehat Hukum terdakwa yaitu, Badrul sebesar 500 Juta untuk di serahkan Tyo Soelayman guna mengembalikan DP yang sudah diterima terdakwa.

Sayangnya, uang yang sudah terlanjur diberikan ke mantan Penasehat Hukum terdakwa tidak di serahkan ke Tyo Soelayman.

Sedangkan, mengenai Tyo Soelayman, yang mengetahui rumah terdakwa sudah laku terjual maka beberapa cek yang pernah diberikan ke Notaris Radina Lindawati segera dicairkan.

Sayangnya, pencairan cek tersebut, terdapat penolakan dari Bank BCA lantaran, adanya laporan kehilangan cek di kepolisian yang dilakukan terdakwa.

Tyo Soelayman, merasa merugi karena cek tak bisa dicairkan maka melaporkan terdakwa hingga berproses hukum ke meja hijau. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page