
Basudewanews.com – Surabaya, Kegemaran Yung Cheung yang terendus oleh, jajaran Patroli Cyber Polrestabes Surabaya dan ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Jalan.Citraland Green Lake CM 15 nomor 33 Surabaya, memaksanya, jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dipersidangan tersebut, Rabu (5/2/2025), Sang Pengadil, menjatuhkan putusan pidana penjara selama 11 bulan.
Atas putusan diatas, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, Hajita, menyatakan sikap menerima putusan Sang Pengadil.
Untuk diketahui, dipersidangan sebelumnya, JPU melakukan tuntutan terhadap terdakwa selama 1 tahun penjara.
Tuntutan JPU berlandaskan, bahwa terdakwa dinyatakan, secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar hukum bentuk Judi Online di situs website www.188.com.
Atas perbuatannya, Yung Cheung, diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-3 atau pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
