
Tafsir Berbeda. Hakim dan Saksi Pertegas Adanya Kepastian Hukum Yakni, Orang Suruhan Masuk Kategori Pengedar
Basudewanews.com – Surabaya, Peristiwa bersama yang melibatkan, Novian Andi Saputra dan Tree Windiani, pada (24/2/2025), ditangkap terkait narkotika jenis ekstasi dan sabu.
Penangkapan dilakukan, tatkala, Tree Windiani, saat turun dari mobil jenis Avanza. Sedangkan, Novian Andi Saputra berada di sebelah kanan mobil tersebut.
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Suparlan, memeriksa dan mengadili ke-duanya dalam berkas terpisah atau Split.
Dalam dakwaan Novian Andi Saputra dijerat pasal 114, 112 dan pasal 127 KUHP. Jeratan sedikit berbeda bagi Tree Windiani yakni, dijerat pasal 114 dan pasal 112 KUHP serta mengapa ke-duanya diadili dalam berkas terpisah ?.
Selanjutnya, JPU menghadirkan, 2 saksi yang menangkap keduanya, guna dimintai keterangan sebagai saksi. Adapun, kedua saksi tersebut, diantaranya, Reza dan Edo Ranto Perkasa.
Reza mengawali keterangannya, berupa, pada (25/2/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, diparkiran The Boss Karaoke Pertokoan Darmo Park II Jalan. Mayjen Sungkono nomor 87 Dukuh Pakis Surabaya, saat Tree Windiani keluar dari mobil diamankan.
Ternyata, Tree Windiani tidak sendiri melainkan, bersama Novian Andi Saputra yang berada di sebelah kanan mobil dan digeledah dalam Handphone ke-duanya, terdapat percakapan transaksi narkotika.
Transaksi narkoba tersebut, Tree Windiani meminta tolong Novian Andi Saputra guna diantar membeli 12 ekstasi ke Ari yang kini, statusnya, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Besaran harga ekstasi tiap butirnya senilai 350 Ribu dan transaksi pembayaran melalui, transfer ke rekening Ari (DPO).
Peristiwa ini, Novian Andi Saputra, mendapatkan upah dalam bentuk sabu seberat 0,096 gram juga uang sebesar 300 Ribu.
Perihal diatas, Sang Pengadil mengurai dan menggali sekaligus mempertegas peristiwa bersama, Novian Andi Saputra yang di suruh oleh, Tree Windiani guna mencarikan narkoba jenis ekstasi juga menerima upah jenis sabu dan uang.
Menanggapi pertanyaan Sang Pengadil, Reza secara tegas menyatakan, orang suruhan masuk kategori pengedar.
Bisa dibayangkan, jika mengacu jeratan pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 KUHP tentang narkotika terhadap Novian Andi Saputra dengan keterangan saksi yang melakukan penangkapan tampak kontradiksi.
Penafsiran undang-undang yang berlawanan memicu Sang Pengadil untuk menggali keterangan saksi guna lebih mempertegas adanya kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan keraguan. MET.
