Home » Blog » Mabuk ! Septian Uki Wijaya Tewaskan 2 Nyawa Divonis 1 Tahun
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Terdeteksi kandungan alkohol 0,77 Miligram, dalam diri Septian Uki Wijaya, kendarai mobil jenis Mercy, dalam keadaan mabuk berat tabrak lari menewaskan 2 nyawa dan beberapa korban luka berat dan ringan divonis 1 tahun penjara.

Putusan 1 tahun penjara tersebut, dibacakan, Sang Pengadil di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (27/5/2025).

Sebelum vonis dijatuhkan, pertimbangan Sang Pengadil yakni, apa yang dilakukan Septian Uki Wijaya telah memenuhi unsur semua pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, yaitu, Suparlan.

Serta Septian Uki Wijaya, dinyatakan, guna di jatuhi pidana. Sebelum menjatuhkan pidana hal yang memberatkan yakni, Septian Uki Wijaya penyebab jatuhnya banyak korban.

Hal yang meringankan, Septian Uki Wijaya menyesali perbuatannya.dan berjanji akan berhati-hati mengemudikan kendaraannya.

Septian Uki Wijaya, melakukan jaminan terhadap seluruh korban dan santunan guna perbaikan kendaraan para korban.

Fakta yang terungkap di persidangan Septian Uki Wijaya telah melakukan perdamaian dari semua korban yang mengalami kecelakaan serta memberi santunan terhadap korban yang meninggal dunia. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page