Home » Blog » Novian Andi Saputra Dapat Bonus Sabu Antar Pembeli ke Madura Divonis 75 Bulan Penjara
Bagikan

Basudewa news com – Surabaya, Keterlibatan Novian Andi Saputra di perkara prekusor narkoba berupa, sabu dan ineks yang tertangkap bersama Tree Windiani divonis 75 bulan penjara.

Novian Andi Saputra yang ditetapkan, sebagai terdakwa telah memenuhi semua unsur yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaaan Negeri Surabaya dan harus dijatuhi hukuman.

Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menguasai, menerima, memiliki sabu maka haruslah dijatuhi pidana.

Sebagaimana jeratan pasal JPU, yakni, pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan putusan pidana penjara selama 75 bulan dan denda sebesar 1 Milyard, jika tidak dibayarkan diganti kurungan selama 3 bulan.

Menetapkan, Barang Bukti (BB) berupa, 8 butir ekstasi warna merah muda, 4 butir ekstasi warna biru dan satu klip sabu berat 0,096 gram dirampas dan dimusnahkan.

Serta mobil jenis Avanza warna hitam dengan Nopol L 1430 JO, dikembalikan kepada terdakwa. MET.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan sikap pikir pikir maka JPU pun, juga menyatakan sikap yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page