Home » Blog » Diduga Cabul Bacaan Vonis Oknum Polresta Sidoarjo Ditunda
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya,  Sidang bacaan vonis bagi oknum yang bertugas di Samapta Polresta Sidoarjo, yakni, Fijar Horizon Lila Sanjaya, ditunda.

Penundaan sidang bacaan vonis tersebut, disampaikan, Sang Pengadil saat Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Tinggi Jatim, sedang antri menunggu agenda sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/6/2025).

” Jaksa Penuntut Umum kami belum siap untuk bacaan vonis sebaiknya ditunda ya ?, dari pada JPU menanti lama ,” ungkap Sang Pengadil.

Dipersidangan sebelumnya, oknum tersebut, ditetapkan sebagai terdakwa JPU dari Kejaksaaan Tinggi Jatim, yang menuntut pidana penjara selama 8 bulan atas jeratan pasal tindak pidana kekerasan seksual.

Tuntutan diatas, JPU menyatakan, oknum atau disebut terdakwa, terbukti secara sah bersalah dengan sengaja melorot celana dalam ISA saat tertidur kamar kost kakaknya yang bernama NPA di lantai 2 di Jalan Siwalankerto, Surabaya.

” Terdakwa dinyatakan, telah melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ucap JPU. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page